Klarifikasi Bagi-bagi Beras di Klungkung, Timses Mulia-PAS: Bukan Kampanye

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Klarifikasi Bagi-bagi Beras di Klungkung, Timses Mulia-PAS: Bukan Kampanye

Putu Krista - detikBali
Senin, 25 Nov 2024 12:27 WIB
Warga antre beras di posko Mulia-PAS, Sabtu (23/11/2024). (Istimewa)
Warga antre beras di posko Mulia-PAS di Klungkung, Sabtu (23/11/2024). (Istimewa)
Klungkung -

Tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Klungkung, Juliarta-Wijaya, angkat bicara mengenai viralnya pembagian beras di akhir kampanye Pilkada 2024. Mereka menegaskan acara bagi-bagi beras itu bukan kampanye.

Juru bicara tim Mulia-PAS, I Ketut Mandia, menjelaskan kegiatan yang berlangsung di Posko Pemenangan Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Sabtu (21/11) itu murni merupakan acara pasar murah. Menurut Mandia, kupon untuk beras tersebut dibeli oleh pengurus Partai Gerindra Klungkung, bukan bagian dari kampanye.

"Itu bukan kampanye. Itu adalah kegiatan pasar murah. Kupon sudah dibeli oleh teman-teman DPRD, lalu diberikan kepada masyarakat. Rekaman pembelian kupon oleh masyarakat juga ada," ujar Mandia kepada detikBali, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mandia menambahkan bahwa sekitar 70 rekaman warga yang menerima kupon gratis dari anggota DPRD Klungkung yang menggratiskan beras tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa kedatangan petugas Panwascam ke posko pemenangan tidak berhubungan dengan kampanye.

"Terkait kedatangan Panwascam ke posko kami, kami sampaikan bahwa ini kegiatan pasar murah dan beras dibeli oleh anggota dewan. Tidak ada unsur kampanye. Petugas Panwascam hanya mengimbau agar tidak ada kegiatan kampanye," jelas Mandia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, menyatakan bahwa pasar murah yang digelar oleh salah satu pasangan calon di Dawan masih dalam proses penyelidikan.

"Kami tidak bisa menyimpulkan itu pelanggaran, karena semuanya masih dalam penyelidikan," kata Supardika.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu telah mengimbau kepada tim pemenangan pasangan calon untuk tidak mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads