Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bima, yang terdiri dari Bawaslu, jaksa, dan polisi, menghentikan kasus Anggota DPRD NTB Ahmad Dahlan bagi-bagi uang saat kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bima, M Putera Ferryandi dan Rostiati (Yandi-Ros).
"Tidak dilanjutkan," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima, Taufikurahman, kepada detikBali, Senin, (25/11/2024).
Menurut dia, kasus tersebut dihentikan atau tidak dilanjutkan lantaran tidak cukup alat bukti. Pria yang akrab disapa Opik ini menjelaskan salah satu unsur dalam Pasal 187 a Undang-Undang Pilkada belum terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwanya ada tapi tidak cukup bukti. Jadi unsurnya belum terpenuhi," jelas Opik.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima ini mengungkapkan dalam menangani kasus yang menjadi temuan Bawaslu itu, pihaknya meminta keterangan empat saksi dan Ahmad Dahlan.
"Selain itu, kami juga meminta keterangan dari ahli pidana," ujarnya.
Ia menegaskan dihentikannya kasus itu sudah sesuai dengan mekanisme. Yakni melewati proses pembahasan yang alot antara Bawaslu, polisi, dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Dibahas dan diputuskan bersama Minggu (24/11), tadi malam," tandas Opik
Sebelumnya Ahmad Dahlan diduga menyebarkan uang saat kampanye paslon Yandi-Ros. Video Ahmad Dahlan menyebarkan uang kepada massa pendukung Yandi-Ros saat konvoi kampanye di wilayah Kecamatan Bolo tersebut viral di media sosial (medsos).
Dilihat detikBali dari video yang beredar, Ahmad Dahlan yang berada di atas mobil di jalan raya, tiba-tiba menyebarkan uang. Massa yang rata-rata mengenakan kaus berwarna kuning langsung berkerumun mengambilnya. Dahlan menyebut aksi yang dilakukannya adalah spontanitas.
"Itukan spontanitas," ucap Ahmad Dahlan kepada Detikbali, Selasa, (19/11/2024).
Ketua DPD Hanura NTB ini mengaku aksi tersebut (tebar uang) sudah biasa dilakukannya selama ini, bahkan sudah berjalan selama belasan tahun. Itu pun hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu saja seperti tetangga dan keluarga di dekat rumahnya.
(dpw/gsp)