Bawaslu Telusuri Dugaan Anggota DPRD NTB Tebar Uang Saat Kampanye Yandi-Ros

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Bima 2024

Bawaslu Telusuri Dugaan Anggota DPRD NTB Tebar Uang Saat Kampanye Yandi-Ros

Rafiin - detikBali
Selasa, 19 Nov 2024 11:48 WIB
Tangkapan layar Ahmad Dahlan menyebarkan uang saat konvoi kampanye Yandi-Ros di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. (Tangkapan layar)
Foto: Tangkapan layar Ahmad Dahlan menyebarkan uang saat konvoi kampanye Yandi-Ros di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. (Tangkapan layar)
Bima -

Anggota DPRD, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Dahlan, diduga menyebarkan uang saat kampanye pasangan calon (nomor) bupati dan wakil bupati Bima nomor urut 2, M Putera Ferryandi-Rostiati (Yandi-Ros). Dugaan politik uang itu tengah ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Video Ahmad Dahlan menyebarkan uang kepada massa pendukung Yandi-Ros saat konvoi kampanye di wilayah Kecamatan Bolo tersebut viral di media sosial (medsos).

Dilihat detikBali dari video yang beredar, Ahmad Dahlan yang berada di atas mobil di jalan raya, tiba-tiba menyebarkan uang. Massa yang rata-rata mengenakan kaus berwarna kuning langsung berkerumun mengambilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Dahlan yang merupakan Ketua DPD Hanura NTB ini (Hanura salah satu partai pengusung Yandi-Ros) juga terlihat tidak hanya sekali menyebarkan uang, tapi sampai tiga kali. Dia juga mengeluarkan tas berwarna hitam miliknya yang berisi uang.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman, mengatakan tengah menelusuri video itu.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah menerima informasi beredar video Ketua Hanura NTB menyebarkan uang di jalan saat konvoi kampanye di Kecamatan Bolo," kata Taufikurahman kepada detikBali, Selasa, (19/11/2024).

Dia mengungkapkan tim Bawaslu sudah mendatangi langsung lokasi kampanye. Di sana sejumlah saksi yang berada dalam video dimintai keterangan.

"Informasi awal yang kami kumpulkan, uang yang disebarkan ini, ada yang pecahan Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, hingga Rp 20 ribu," ujar pria yang akrab disapa Opik itu.

Opik menegaskan hasil keterangan sejumlah saksi dan rekaman video tersebut akan dikaji dan ditelaah lebih lanjut. Setelah itu, akan dibahas, diputuskan, serta ditetapkan dalam rapat pleno apakah kasusnya ada unsur pelanggaran atau tidak.

"Kalau hasil pleno nanti diputuskan ada unsur pelanggaran, persoalan ini akan digeser atau diregistrasi untuk diproses di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, polisi, dan jaksa," tandas Opik.

Belum ada penjelasan dari Ahmad Dahlan maupun partainya mengenai video bagi-bagi uang yang viral tersebut.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads