Pemilih disabilitas atau rentan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan mendapatkan perlakuan khusus di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Tentu kami akan menerapkan pelayanan dengan ramah disabilitas. Artinya pemilih disabilitas atau rentan akan menjadi prioritas untuk dilayani saat di TPS," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Agustinus E Rahmat , Sabtu (24/11/2024).
Salah satu perlakuan khusus kepada pemilih disabilitas adalah diperbolehkan membawa pendamping saat mencoblos ke TPS. "Pemilih disabilitas boleh membawa pendamping atau meminta kepada KPPS untuk dilakukan pendampingan," ujar Gusti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendampingan bisa dilakukan salah satu keluarga yang dapat dipercaya atas permintaan pemilih bersangkutan atau oleh KPPS 6 atau KPPS 7. Pendamping mengisi dan menandatangani formulir model C Pendampingan.
Gusti mengatakan pemilih disabilitas bisa mencoblos sendiri di bilik suara. Mereka juga bisa diwakilkan oleh pendamping untuk mencoblos di bilik suara. Pendamping wajib merahasiakan pilihan pemilih disabilitas tersebut.
"Pemilih disabilitas yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih itu sendiri," kata Gusti.
"Sedangkan yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih tersebut, pendamping wajib merahasiakan pilihan pemilih yang didampingi," lanjut Gusti.
Pemilih disabilitas juga akan mendapat sejumlah pelayanan khusus di TPS, mulai akses ke TPS, tempat duduk hingga bilik suara yang ramah disabilitas. Kemudian tempat duduk dan bilik suara disesuaikan dan disiapkan khusus untuk mereka, terutama dari aspek ruang gerak penyandang disabilitas. KPU Manggarai Barat juga akan menyiapkan alat bantu untuk pemilih disabilitas tunanetra.
Terdapat 1.577 pemilih disabilitas di Manggarai Barat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024. Mereka akan menggunakan hak suaranya untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT pada 27 November2024.
Ada enam jenis pemilih disabilitas tersebut. Terbanyak disabilitas fisik, yakni 640 pemilih. Berikutnya tunanetra (288), disabilitas mental (252), tunawicara (184), tunarungu (122), dan disabilitas intelektual (91). Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) termasuk dalam disabilitas mental.
Pemilih disabilitas ini akan menggunakan hak suaranya untuk pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) Manggarai Barat dan pemilihan gubernur-wakil gubernur (Pilgub) NTT. Pilbub dan Pilgub digelar serentak pada 27 November mendatang.
Pilbup Manggarai Barat 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon). Duet Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) bertarung head to head dengan paslon petahana Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).
Mario-Richard yang mendapat nomor urut 1, diusung koalisi sembilan parpol, yakni Demokrat, Golkar, PAN, Perindo, PSI, PKN, partai Buruh, partai Ummat dan partai Gelora. Koalisi gemuk ini diberi nama "Koalisi Harapan Baru".
Sementara Edi-Weng diusung tujuh parpol, yakni NasDem, Gerindra, PDIP, PKS, PKB, PBB, dan PPP. Setelah pendaftaran, Hanura mendukung paslon petahana nomor urut 2 tersebut.
Adapun Pilgub NTT 2024 diikuti oleh tiga paslon. Paslon nomor urut 1 Ansy Lema-Jane Suryanto didukung oleh PDIP, Hanura, Partai Buruh, dan PBB.
Paslon nomor urut 2 Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PSI, Perindo, Demokrat, Gelora, PKN, dan PPP. Selanjutnya, paslon nomor urut 3 Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu didukung oleh NasDem, PKB, dan PKS.
(hsa/hsa)