Debat terbuka ketiga Pemilihan Bupati (Pilbup) Tabanan salah satunya membahas tentang kekerasan seksual yang dialami perempuan. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 I Nyoman Mulyadi-I Nyoman Ardika dan paslon nomor urut 2 I Komang Gede Sanjaya-I Made Dirga membeberkan solusi mereka.
Panelis debat mengungkapkan korban kekerasan seksual ketakutan hingga keluarganya menghadapi ancaman dari pelaku. Hal itu membuat mereka takut melapor, meskipun sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami sudah banyak melakukan tindakan-tindakan salah satunya sosialisasi ke sekolah-sekolah dan memberikan penyuluhan ke desa. Kami juga membuat aplikasi. Ketika terjadi masalah, langsung kami turun," kata cabup I Komang Gede Sanjaya dalam debat yang berlangsung di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Denpasar, Rabu (20/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sanjaya, selama menjadi bupati, Pemkab Tabanan punya program pendampingan hukum untuk korban pelecehan seksual. Pemkab Tabanan juga sudah menyiapkan konseling dengan program Semara Ratih.
Sanjaya menjelaskan dalam program Semara Ratih, pada calon pengantin mendapat edukasi sebelum menikah untuk mencegah kekerasan seksual.
"Terbukti, program kami mengurangi kasus yang terjadi terhadap anak, anak-anak muda yang melakukan pernikahan di Tabanan. Kami juga sudah melaksanakan penyuluhan terhadap masyarakat yang terdampak kekerasan," lanjutnya.
"Kami jaga privasi sehingga tidak menjadi beban mental secara batin dan lahiriah di masyarakat Tabanan," imbuhnya.
Sementara itu, cawabup dari paslon nomor urut 1, I Nyoman Ardika, mengatakan harus ada pendampingan serius dan konseling kepada korban kekerasan seksual.
"Tentunya jaminan kepada para pelapor dan juga kepada para korban. Paling penting bagaimana kita mengantisipasi terjadi kekerasan terhadap anak dan perlindungan terhadap perempuan," ungkapnya.
Dia pun membeberkan program satu desa satu dokter jika memenangi Pilbup Tabanan. Menurutnya, dalam program itu, edukasi akan dimulai dari tingkat desa.
"Ketika berhasil, maka otomatis akan berjalan dengan baik pula," ujar Sengap, sapaan Ardika.
"Paling prinsip menanamkan kemudian memberikan, mengimplementasikan dan menginformasikan tentang hukum yang harus diperoleh masyarakat secara terbuka. Pasal sangat sulit dipahami, tetapi harus diberikan informasi yang optimal kepada masyarakat," imbuh Sengap.
(hsa/hsa)