Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lombok Barat nomor urut 1 Nauvar Furqony Farinduan-Khairatun (Farin-Khaeratun) melaporkan Fathurrahman Lord. Dia merupakan ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fathurrahman dilaporkan atas dugaan mengunggah ujaran kebencian terhadap keluarga Farin.
"Kami datang hari ini untuk melaporkan oknum LSM ini karena membuat ujaran kebencian yang tidak pantas," ungkap Tohri Azhari, tim kuasa hukum pasangan Farin-Khairatun, Selasa (19/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tohri mengungkapkan Fathurrahman membagikan dua video dalam grup WhatsApp Forum Komunikasi Lombok Barat. Menurutnya, dalam video tersebut Fathurrahman menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
"Misalnya dia menyebut apakah belum puas korupsi sampai anaknya harus maju," kata Tohri.
Di dalam video tersebut ada gambar mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang sedang menggunakan rompi tahanan. Di sampingnya ada gambar cabup Farin yang merupakan anak Zaini. Tohri menilai hal itu sangat tendensius dan menyerang kehormatan Farin.
Kemudian, di video lainnya, Fathurrahman juga diduga mengunggah video yang berisi seolah-olah pasangan Farin-Khairatun mendukung apapun hal yang sifatnya ilegal. Padahal, Tohri menegaskan, kliennya tidak pernah menyampaikan hal itu.
"Apa yang disampaikan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu ujaran kebencian sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas Tohri.
Sementara itu, Fathurrahman Lord yang dikonfirmasi membantah tuduhan ujaran kebencian tersebut.
"Itu hak mereka sebagai warga negara (melapor ke Polda NTB). Terkait salah benarnya itu aparat kepolisian yang menentukan apakah itu masuk ranah ujaran kebencian," ucap dia.
Menurutnya, apa yang disampaikan dalam video itu berdasarkan fakta. Yakni, Zaini Arony terbukti korupsi dan sudah menjalani proses hukuman hingga saat ini dibebaskan.
"Ujaran kebenciannya yang mana. Ujaran kebencian itu kan harus ada yang diajak untuk membenci oknum," kelit Fathurrahman.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid mengaku belum mendapatkan informasi detail soal laporan yang diadukan tim hukum Farin-Khairatun soal ujaran kebencian.
"Saya masih dampingi Kapolda. Makasih infonya, nanti saya cek ya," ujar Kholid saat dihubungi detikBali, Selasa siang.
(hsa/nor)