Farin-Khairatun Polisikan Ketua LSM Atas Dugaan Ujaran Kebencian

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Lombok Barat

Farin-Khairatun Polisikan Ketua LSM Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 19 Nov 2024 13:45 WIB
Tohri Azhari, tim kuasa hukum pasangan Farin-Khairatun, laporkan ketua LSM di Lombok Barat ke Polda NTB. (Dok. Tohri Azhari)
Foto: Tohri Azhari, tim kuasa hukum pasangan Farin-Khairatun, lapor ketua LSM di Lombok Barat ke Polda NTB. (Dok. Tohri Azhari)
Lombok Barat -

Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lombok Barat nomor urut 1 Nauvar Furqony Farinduan-Khairatun (Farin-Khaeratun) melaporkan Fathurrahman Lord. Dia merupakan ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fathurrahman dilaporkan atas dugaan mengunggah ujaran kebencian terhadap keluarga Farin.

"Kami datang hari ini untuk melaporkan oknum LSM ini karena membuat ujaran kebencian yang tidak pantas," ungkap Tohri Azhari, tim kuasa hukum pasangan Farin-Khairatun, Selasa (19/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tohri mengungkapkan Fathurrahman membagikan dua video dalam grup WhatsApp Forum Komunikasi Lombok Barat. Menurutnya, dalam video tersebut Fathurrahman menggunakan kata-kata yang tidak pantas.

"Misalnya dia menyebut apakah belum puas korupsi sampai anaknya harus maju," kata Tohri.

ADVERTISEMENT

Di dalam video tersebut ada gambar mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang sedang menggunakan rompi tahanan. Di sampingnya ada gambar cabup Farin yang merupakan anak Zaini. Tohri menilai hal itu sangat tendensius dan menyerang kehormatan Farin.

Kemudian, di video lainnya, Fathurrahman juga diduga mengunggah video yang berisi seolah-olah pasangan Farin-Khairatun mendukung apapun hal yang sifatnya ilegal. Padahal, Tohri menegaskan, kliennya tidak pernah menyampaikan hal itu.

"Apa yang disampaikan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu ujaran kebencian sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas Tohri.

Sementara itu, Fathurrahman Lord yang dikonfirmasi membantah tuduhan ujaran kebencian tersebut.

"Itu hak mereka sebagai warga negara (melapor ke Polda NTB). Terkait salah benarnya itu aparat kepolisian yang menentukan apakah itu masuk ranah ujaran kebencian," ucap dia.

Menurutnya, apa yang disampaikan dalam video itu berdasarkan fakta. Yakni, Zaini Arony terbukti korupsi dan sudah menjalani proses hukuman hingga saat ini dibebaskan.

"Ujaran kebenciannya yang mana. Ujaran kebencian itu kan harus ada yang diajak untuk membenci oknum," kelit Fathurrahman.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid mengaku belum mendapatkan informasi detail soal laporan yang diadukan tim hukum Farin-Khairatun soal ujaran kebencian.

"Saya masih dampingi Kapolda. Makasih infonya, nanti saya cek ya," ujar Kholid saat dihubungi detikBali, Selasa siang.




(hsa/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads