Bawaslu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menghentikan laporan kasus amplop berisi uang berstiker pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) serta paslon calon bupati dan wakil bupati Boma, M Putera Ferryandi dan Rostiati (Yandi-Ros). Padahal sebelumnya laporan itu sudah dianggap memenuhi syarat formil dan materil.
"Iya, kasusnya dihentikan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, kepada detikBali, Rabu, (6/11/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Opik ini, laporan kasus dugaan money politik tersebut dihentikan berdasarkan keputusan bersama Bawaslu dengan jaksa dan polisi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diputuskan sendiri oleh Bawaslu, tapi bersama dan melibatkan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan," ujar Opik.
Ia mengungkapkan alasan Sentra Gakkumdu menghentikan laporan kasus itu, yakni tidak cukupnya bukti. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan belasan saksi juga ditemukan adanya keterangan yang tidak berkesesuaian dengan yang lain.
"Tak cukup bukti. Ada saksi yang mengaku menerima amplop tapi tak ada stiker. Ada juga saksi lain yang bilang menerima uang dan ada stiker. Dan setelah diperiksa, keterangannya tidak bersesuaian," jelasnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bima memproses hukum lebih lanjut laporan karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. Amplop berisi uang Rp 100 ribu berstiker paslon cagub-cawagub NTB nomor 3 Iqbal-Dinda serta paslon cabup-cawabup Bima nomor 2, Yandi-Ros diduga dibagikan oleh kepala desa (kades) di Kecamatan Palibelo.
(dpw/gsp)