Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Klungkung di wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan.
Selama dua hari penertiban, sekitar 300 APK diturunkan. Ratusan APK itu berupa baliho, spanduk, hingga bendera. Sebelumnya, ada kesepakatan tim paslon menertibkan sendiri APK itu. Saat itu, paslon sepakat menurunkan secara mandiri APK yang melanggar dalam batas waktu 7 kali 24 jam.
"Hanya ada satu paslon saja yang menurunkan APK secara mandiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, Kamis (7/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah batas waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut dari paslon. Maka, KPU Klungkung mengambil tindakan menurunkan APK pada 5 dan 6 November di wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan.
"Untuk penertiban APK wilayah Nusa Penida, informasinya pihak KPU masih berkoordinasi dengan jajaran," kata Ari.
Dalam penertiban APK, Ari melanjutkan, ada warga di Kecamatan Dawan yang menolak. Warga tersebut lantas diberikan pemahaman jika APK yang dipasang tidak sesuai zona. Selain itu juga tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan KPU Klungkung.
"Setelah kami memberikan pengertian warga tersebut menerima APK tersebut ditertibkan," tandasnya.
(hsa/iws)