Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Penurunan APK juga dilakukan bersama TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung.
Pantauan detikBali, APK yang diturunkan paling banyak dipasang di tiang listrik dan pohon perindang. Selain dibawa petugas, ada juga warga yang mengakui APK tersebut dan mengambilnya untuk membawa pulang ke rumahnya.
Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, mengatakan sudah menggelar rapat bersama pemerintah kabupaten (pemkab), kepolisian serta perwakilan pasangan calon (paslon). Rapat tersebut menyetujui jika APK yang melanggar ketentuan pemasangan akan dibongkar sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beri waktu seminggu dari 25 Oktober lalu. Hingga hari ini baru paket 02 saja yang sudah menurunkan sebagian. Sedangkan yang lain belum ada yang menurunkan sehingga hari ini kami turun menurunkannya," jelas Dayu Ari, Selasa (5/11/2024).
Dayu Ari menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penertiban APK yang melanggar ketentuan. Penertiban APK yang melanggar dilakukan secara bergilir, mulai dari Kecamatan Banjarangkan dan berlanjut ke kecamatan lain, termasuk Nusa Penida.
Pembersihan APK melanggar dilaksanakan hingga beberapa hari ke depan sampai benar-benar tuntas dan pemandangan tidak semrawut.
"Yang mau ambil di lokasi kami izinkan, tetapi tetap masuk dalam berita acara," jelasnya.
"Nanti kami infokan kepada tim pemenangan paslon untuk mengambil APK-nya di Kantor Bawaslu Klungkung," jelas Dayu Ari.
(hsa/hsa)