Komisi pemilihan umum (KPU) Klungkung menerima daftar rekomendasi ratusan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Tercatat lebih dari 200 APK berupa baliho yang harus dicopot oleh tim pemenangan pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Klungkung 2024.
Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana mengungkapkan ratusan baliho yang melanggar tersebut merupakan milik ketiga paslon dalam Pilbup Klungkung. Ia menyebut masing-masing perwakilan paslon telah sepakat menurunkan baliho secara mandiri dan diberikan waktu hingga akhir Oktober 2024.
"Semoga masing-masing tim paslon sudah menindaklanjuti kesepakatan itu," ungkap Sudiana, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudiana menuturkan penurunan ratusan baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan itu berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Adapun, baliho-baliho itu dianggap melanggar karena dipasang di luar zonasi yang ditetapkan hingga ukurannya yang tak sesuai.
"Termasuk baliho yang dipasang sebelum keluarnya nomor urut," jelasnya.
KPU Klungkung, Sudiana melanjutkan, akan menertibkan baliho-baliho tersebut jika pemilik belum menurunkan hingga batas waktu yang disepakati. "Penertiban nanti akan kami lakukan sesuai dengan kewenangan," ungkap dia.
Saat ini, KPU Klungkung semakin menggencarkan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang. Termasuk dengan memasang banner di setiap kantor organisasi perangkat daerah di Klungkung.
"Kami sedang memasang alat peraga di kantor-kantor pemerintahan di Klungkung termasuk di swasta juga. Ini untuk mempermudah pemilih dalam menentukan pilihannya serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024," pungkasnya.
(iws/iws)