729 Surat Suara untuk Pilgub di Karangasem Ditemukan Rusak Saat Pelipatan

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

729 Surat Suara untuk Pilgub di Karangasem Ditemukan Rusak Saat Pelipatan

Sui Suadnyana, Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 31 Okt 2024 12:15 WIB
Ketua KPU Karangasem saat menunjukkan salah satu surat suara rusak karena tidak berisi gambar paslon di GOR Gunung Agung, Amlapura, Kamis (31/10/2024). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Foto: Ketua KPU Karangasem saat menunjukkan salah satu surat suara rusak karena tidak berisi gambar paslon di GOR Gunung Agung, Amlapura, Kamis (31/10/2024). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem menemukan sebanyak 729 surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali rusak. Surat suara itu ditemukan rusak saat petugas melakukan pelipatan dan penyortiran di Gelanggang Olahraga (GOR) Gunung Agung, Amlapura, sejak Selasa (29/10/2024).

"Hingga saat ini ada 729 surat suara yang sudah dinyatakan rusak dari 149 kotak yang telah dibuka untuk dilakukan pelipatan," kata Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, Kamis (31/10/2024). Surat suara rusak ada yang robek, gambar buram, tidak berisi gambar calon, dan sebagainya.

Surat suara rusak kemungkinan akan terus bertambah. Mengingat, masih ada 53 kotak yang belum dibuka untuk dilipat dan disortir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Darma, KPU Karangasem menerima sebanyak 202 kotak surat suara untuk dilakukan pelipatan dan penyortiran. "Mudah-mudahan hari ini bisa selesai untuk proses pelipatan surat suara pilgub," harap Budiasa.

Jika sudah selesai melakukan pelipatan surat suara pilgub, nantinya akan dijumlahkan total yang rusak dan tidak. Sehingga, KPU Karangasem bisa melakukan permohonan untuk cetak ulang jika surat suara masih kurang.

ADVERTISEMENT

"Tapi jika setelah ditotalkan ternyata surat suara yang sudah dilipat sudah sesuai dan tidak kurang, maka kami tidak lagi melakukan permohonan untuk nyetak surat suara," ucap Budiasa.

Sebagai informasi, KPU Karangasem melibatkan sebanyak 72 petugas pelipatan dan penyortiran surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses pelipatan dilaksanakan di GOR Gunung Agung, Amlapura. Honor yang diterima petugas pelipat surat suara sebesar Rp 100 per lembar untuk pilgub dan Rp 150 per lembar untuk pilbup.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads