Masuk Sipol, 8 Petugas Lipat Surat Suara di Karangasem Dicoret

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Masuk Sipol, 8 Petugas Lipat Surat Suara di Karangasem Dicoret

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 29 Okt 2024 12:23 WIB
Proses pelipatan dan sortir surat suara PilkadaΒ Serentak di GOR Gunung Agung, Amlapura, Karangasem, Bali, Selasa (29/10/2024). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Proses pelipatan dan sortir surat suara PilkadaΒ Serentak di GOR Gunung Agung, Amlapura, Karangasem, Bali, Selasa (29/10/2024). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Delapan petugas pelipat surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Karangasem dicoret. Musababnya, nama kedelapan orang tersebut masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),

Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan awalnya ada sebanyak 80 orang yang mendaftar sebagai petugas lipat dan sortir surat suara. Menurutnya, kebanyakan dari mereka sudah pernah menjadi petugas lipat setiap ada pemilihan.

"Ketika dilakukan pengecekan, ternyata ada delapan petugas yang masuk Sipol. Sehingga langsung kami coret dan tidak bisa ikut melakukan pelipatan hari ini," kata Budiasa saat ditemui di GOR Gunung Agung, Amlapura, Karangasem, Bali, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiasa menegaskan seluruh petugas lipat dan sortir surat suara harus memenuhi sejumlah syarat. Selain itu, barang bawaan mereka juga akan diperiksa petugas kepolisian saat hendak masuk ke lokasi pelipatan surat suara.

Pada hari pertama, petugas melipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali. Setelah rampung, kegiatan dilanjutkan dengan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Karangasem.

ADVERTISEMENT

Budiasa menyebutkan honor yang diterima oleh petugas sebesar Rp 100 per lembar surat suara Pilbup Karangasem dan Rp 150 per lembar surat suara Pilgub Bali. "Target pelipatan surat suara pilgub dan pilbup ini dalam waktu lima hari sudah tuntas," ucap Budiasa.

Untuk diketahui, KPU Karangasem menerima sebanyak 807.856 surat suara untuk Pilkada Serentak 2024. Ratusan ribu surat suara tersebut terdiri dari 402.928 lembar untuk Pilgub Bali dan 404.928 lembar untuk Pilbup Karangasem.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads