KPU Bali Dorong Kampanye Hijau, Baliho Diganti Video Pendek

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Bali Dorong Kampanye Hijau, Baliho Diganti Video Pendek

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 25 Okt 2024 21:21 WIB
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat berkunjung ke Buleleng, Jumat (25/10/2024).
Foto: Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat berkunjung ke Buleleng, Jumat (25/10/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali kembali menggaungkan kampanye hijau atau green election dalam Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan bahkan mengaku telah mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan tanpa pemasangan baliho pada 2011-2014.

Meski sempat ada kesepakatan untuk meniadakan baliho, praktik tersebut muncul kembali dengan alasan masyarakat belum mengenal para kandidat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah mengusulkan jauh sebelum tahun ini 2011-2014. Akhirnya saat itu mereka mau tanpa baliho. Tapi baliho muncul lagi dengan alasan tidak dikenal oleh masyarakat," kata Lidartawan di Buleleng, Jumat (25/10/2024).

Ia pun menyebut Pilkada Serentak 2024 sebenarnya dapat dilakukan tanpa pemasangan baliho. Para kandidat menurutnya bisa menggunakan video pendek sebagai media sosialisasi.

ADVERTISEMENT

"Sebelum ada pemilu-pileg, pilkada saya sudah gaungkan. Sebenarnya ingin menyelamatkan lingkungan. Bali itu kecil. Dan buang sampah baliho ke TPA itu sudah menyalahi aturan, itu sudah diatur di Kementerian LHK juga," jelasnya.

Pemerintah dan tim kampanye diharapkan turut bertanggung jawab atas pengelolaan sampah baliho yang mereka hasilkan.

"Pemerintah seharusnya turut memikirkan ke mana sampah baliho ini akan dibawa setelah pemilu. Kami meminta para pasangan calon (paslon) untuk bertanggung jawab atas limbah kampanye mereka," katanya.

Lidartawan melanjutkan KPU juga akan mengajak komunitas untuk mengolah sampah baliho menjadi barang yang bernilai jual. Dengan tujuan agar sampah baliho tidak dibuang ke TPA.

"Saya minta disampaikan kepada komunitas atau kelompok masyarakat yang bisa mendaur ulang sampah baliho ini. Misalnya pakai tas, pakai kandang sap ikan bisa bermanfaat. Kalau dibuang ke TPA kan gak boleh. Itu jenis plastiknya beda," katanya.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads