Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan 65 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB agar tidak menyelipkan agenda kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam masa reses.
Sebagaimana diketahui, 65 anggota DPRD NTB tengah menjalani masa reses perdana pasca-dilantik terhitung mulai 23 hingga 30 Oktober mendatang. Masa reses tersebut bersamaan dengan agenda tahapan kampanye Pilkada 2024.
"Reses tidak boleh memuat unsur kampanye, yakni mengajak, berpihak, dan mendukung paslon di pilkada," kata Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri, Jumat (25/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir hal ini sudah sangat jelas. Kami sudah mengimbau tim pemenangan, khususnya teman-teman yang ada di DPRD untuk tidak menggunakan fasilitas di parlemen untuk berkampanye, termasuk reses," sambung Hasan.
Bawaslu NTB tak akan segan-segan memberikan tindakan tegas jika ada wakil rakyat yang kedapatan menggelar reses dengan menyelipkan agenda kampanye pilkada. Bawaslu NTB telah menginstruksikan semua pengawas pemilu, mulai tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa untuk melakukan pengawasan pada kegiatan reses di semua tingkatan, baik DPRD provinsi kabupaten/kota.
"Jika reses dijadikan ajang kampanye, tentu pelanggaran, dan Bawaslu akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Hasan.
Bawaslu juga meminta publik untuk turut aktif menyampaikan laporan jikalau menemukan ada oknum anggota DPRD yang mengampanyekan paslon pilkada di agenda reses.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) NTB, Surya Bahari, menerangkan agenda reses untuk 65 anggota DPRD NTB menelan anggaran Rp 6,5 miliar. Masing-masing anggota dewan mendapatkan alokasi anggaran lebih kurang Rp 100 juta dalam reses tersebut.
"Sekretariat bertugas melakukan monitoring dan menyiapkan pendamping di masing-masing dapil untuk membantu mengatasi kendala yang dihadapi," ujar Surya.
(hsa/hsa)