Bawaslu Dompu Usut Kasus ASN Unggah Foto dengan Calon Bupati di Facebook

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Dompu 2024

Bawaslu Dompu Usut Kasus ASN Unggah Foto dengan Calon Bupati di Facebook

Sui Suadnyana, Faruk - detikBali
Selasa, 15 Okt 2024 16:54 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Foto: Ilustrasi pilkada. (Info Pemilu KPU)
Dompu -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusut dugaan aparatur sipil negara (ASN) berinisial SR atas dugaan pelanggaran kampanye. Sebab, SR memosting foto dirinya bersama calon bupati (cabup) Dompu di media sosial (medsos) Facebook.

"ASN tersebut memposting foto dirinya bersama salah satu calon bupati Dompu tahun 2024," ungkap Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dompu, Syafruddin, kepada detikBali Selasa (15/10/2024).

Postingan itu diduga merupakan upaya kampanye yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang ASN karena dilarang terlibat dalam politik praktis. ASN di lingkungan Kecamatan Pajo itu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami sedang menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan dari itu hasil pengawasan," jelas Syafruddin.

Bawaslu Dompu telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Polres Dompu dan tengah dilakukan proses penyelidikan oleh polisi. "Tindak lanjut atas penanganan Tipilu ini sudah masuk ke tahap penyelidikan Polres Dompu," ucap Syafruddin.

ADVERTISEMENT

SR diduga melanggar Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Sebagai informasi, terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi 'dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.'

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi 'pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.'




(hsa/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads