Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menurunkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Ratusan baliho para kontestan Pilkada 2024 itu tersebar di sembilan kecamatan di Buleleng.
"Penurunan dilakukan karena pemasangan APS oleh para calon tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini merupakan upaya menegakkan aturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Buleleng, Made Arya Suardana, Kamis (10/10/2024).
Penurunan ratusan baliho itu dilakukan setelah menerima surat permohonan dengan nomor 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024 dari KPU Buleleng. Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan kampanye terkait zonasi pemasangan baliho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menjelaskan penurunan baliho yang melanggar tersebut sudah dimulai sejak 8-10 Oktober 2024. Ratusan baliho yang diturunkan itu tetap dibiarkan di lokasi. Hanya saja, gambar atau foto pada baliho ditaruh terbalik.
"KPU menyarankan APS yang diturunkan dapat digunakan kembali oleh para calon untuk keperluan lain, seperti kerajinan," ujar Arya.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan penurunan alat peraga kampanye itu hanya dilakukan di luar zona yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU Buleleng. Ia berharap penurunan baliho di area terlarang itu dapat menciptakan kampanye yang lebih tertib dan sesuai aturan.
"Kami melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Tanpa rekomendasi tersebut, penurunan APS tidak dapat dilakukan," kata Dudhi.
(iws/iws)