Satpol PP Buleleng Turunkan Ratusan Baliho Kontestan Pilkada

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Satpol PP Buleleng Turunkan Ratusan Baliho Kontestan Pilkada

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 10 Okt 2024 17:08 WIB
Satpol PP BulelengΒ menurunkan baliho milik kontestan Pilkada lantaran dipasang di luar zona yang telah ditentukan, Kamis (10/10/2024). (Foto: Istimewa)
Satpol PP BulelengΒ menurunkan baliho milik kontestan Pilkada lantaran dipasang di luar zona yang telah ditentukan, Kamis (10/10/2024). (Foto: Istimewa)
Buleleng -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menurunkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Ratusan baliho para kontestan Pilkada 2024 itu tersebar di sembilan kecamatan di Buleleng.

"Penurunan dilakukan karena pemasangan APS oleh para calon tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini merupakan upaya menegakkan aturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Buleleng, Made Arya Suardana, Kamis (10/10/2024).

Penurunan ratusan baliho itu dilakukan setelah menerima surat permohonan dengan nomor 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024 dari KPU Buleleng. Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan kampanye terkait zonasi pemasangan baliho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menjelaskan penurunan baliho yang melanggar tersebut sudah dimulai sejak 8-10 Oktober 2024. Ratusan baliho yang diturunkan itu tetap dibiarkan di lokasi. Hanya saja, gambar atau foto pada baliho ditaruh terbalik.

"KPU menyarankan APS yang diturunkan dapat digunakan kembali oleh para calon untuk keperluan lain, seperti kerajinan," ujar Arya.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan penurunan alat peraga kampanye itu hanya dilakukan di luar zona yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU Buleleng. Ia berharap penurunan baliho di area terlarang itu dapat menciptakan kampanye yang lebih tertib dan sesuai aturan.

"Kami melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Tanpa rekomendasi tersebut, penurunan APS tidak dapat dilakukan," kata Dudhi.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads