BKD Ingatkan ASN Tidak Foto Bareng Paslon-Unggah Dukungan di Medsos

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Flores Timur

BKD Ingatkan ASN Tidak Foto Bareng Paslon-Unggah Dukungan di Medsos

Yurgo Purab - detikBali
Jumat, 04 Okt 2024 08:17 WIB
Ilustrasi Pilkada NTT 2024. (detikcom)
Ilustrasi Pilkada NTT 2024. (detikcom)
Flores Timur -

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) Rufus Koda Teluma mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Para ASN juga diminta untuk tidak membuat foto bersama pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam Pilkada 2024.

"ASN dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri dilarang membuat posting-an, comment, share, like, ikut bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati," kata Rufus di Hotel Sunrise Larantuka, Kamis (3/10/2024) malam.

Rufus menjelaskan aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Flores Timur Nomor: BKPSDMD. 840/299-1/PD/2024. Menurutnya, SE tentang netralitas ASN itu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. "Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," imbuh Rufus.

Rufus juga mewanti-wanti para ASN untuk tidak menghadiri kampanye paslon. Selain tak boleh berkampanye, dia berujar, para ASN juga dilarang mengenakan atribut partai maupun mengerahkan PNS lain.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads