Koster-Giri Bakal Siapkan Regulasi untuk Cegah WNA Punya Usaha di Bali

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Koster-Giri Bakal Siapkan Regulasi untuk Cegah WNA Punya Usaha di Bali

Rizky Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 02 Okt 2024 11:23 WIB
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta saat konferensi pers di KPU Bali, Senin (23/9/2024). (Rizki Setyo)
Foto: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta saat konferensi pers di KPU Bali, Senin (23/9/2024). (Rizki Setyo)
Denpasar -

Wakil Ketua Tim Pemenangan Koster-Giri, Muhammad Shalahuddin Jamil, mengatakan pasangan calon nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, bakal menyiapkan regulasi terkait investasi dan kelola tata ruang pembangunan Bali untuk mencegah warga negara asing (WNA) memiliki usaha. Hal tersebut juga untuk menanggapi kasus dugaan prostitusi di Flame Spa yang menyeret nama selebgram dan influencer Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha.

"Artinya ke depan pemerintah daerah mempersiapkan regulasi berkaitan dengan sistem investasi dan aturan tata ruang agar pembangunan yang tumbuh nantinya tidak merusak alam Bali," ujar Jamil kepada detikBali, Rabu (2/10/2024).

Ia mengaku saat ini marak praktik-praktik nominee (pinjam nama berdasarkan surat pernyataan) yang seharusnya memerlukan regulasi yang kuat dan diperketat kedudukan hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar tidak membawa dampak kerugian yang lebih besar untuk Bali dan masyarakat Bali," imbuh ketua DPW PBB Bali itu.

Jamil tidak ragu dengan ketegasan pasangan Koster-Giri untuk menutup atau memberi sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi aturan. Ia mencontohkan Koster yang pernah memerintahkan Giri menutup bisnis pusat oleh-oleh milik investor Tiongkok di Bali pada 2018.

ADVERTISEMENT

"Teman-teman bisa mengecek langsung rekam jejak beliau saat awal menjabat gubernur Bali pada periode pertama, yang sangat berani dengan menutup tempat bisnis pusat oleh-oleh yang mengakali sistem transaksi untuk menghindari pajak dan bea cukai saat itu," ungkap Jamil.

Oleh sebab itu, Jamil berujar, keberanian Koster menjadi jaminan pelaku usaha asing yang mengatasnamakan warga negara Indonesia (WNI) untuk membangun usahanya bakal menjadi perhatian Koster-Giri jika terpilih.

"Jadi jangankan usaha milik selebgram yang disebutkan tadi (Nitha), usaha yang dimiliki oknum asing yang berkewarganegaraan penguasa Asia saja beliau berani ambil tindakan tegas," ucap Jamil.

Ditambah, lanjut Jamil, visi misi Koster-Giri adalah Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Yang mana konsep pembangunan Bali menuju Bali Era Baru 100 Tahun memperhatikan alam, budaya, dan kesejahteraan masyarakat Bali.

"Tentu kami sebagai partai pengusung berkeyakinan bahwa Koster-Giri akan membawa perubahan besar dalam pola pembangunan pemerintahan Bali, termasuk penertiban-penertiban yang memang sudah semestinya dilakukan," pungkas Jamil.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali menetapkan Nitha sebagai tersangka atas dugaan prostitusi di Flame Spa. Polisi berencana menahan selebgram itu untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan prostitusi yang menjeratnya.

"Hari ini, rencana pemanggilan yang kedua setelah statusnya sebagai tersangka," kata Kasubid Penmas Kepolisian Daerah (Polda) Bali AKBP Ketut Eka Jaya dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Belakangan, Nitha melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, mengeklaim Flame merupakan milik Ricky Norman Olarenshaw, seorang warga negara (WN) Australia.

Donny mengungkapkan Ricky merupakan suami Nitha. Namun, kini keduanya terlibat perselisihan. Donny menyebut bisnis spa yang melayani pijat sensual menjurus prostitusi itu dijalankan oleh Ricky bersama tiga kawannya asal Australia.

"Tidak benar bahwa Flame Spa adalah milik Nitha. Flame Spa tersebut adalah milik suami Nitha bernama Ricky Norman Olarenshaw, bersama ketiga kawannya bernama Adam John Dalby, Darren J Olarenshaw, dan Gregory Campbell Hinclihfe," kata Donny dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (1/10/2024).




(nor/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads