Dana Kampanye Pilbup Manggarai Barat Dibatasi Rp 30,2 Miliar

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Dana Kampanye Pilbup Manggarai Barat Dibatasi Rp 30,2 Miliar

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 02 Okt 2024 16:43 WIB
Dua paslon Pilkada Manggarai Barat 2024, Mario-Richard dan Edi-Weng, memperlihatkan nomor urut saat pengundian di KPU Manggarai Barat, Senin (23/9/2024). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Dua paslon Pilkada Manggarai Barat 2024, Mario-Richard dan Edi-Weng, memperlihatkan nomor urut saat pengundian di KPU Manggarai Barat, Senin (23/9/2024). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Pengeluaran dana kampanye setiap paslon dibatasi paling banyak Rp 30,2 miliar.

Ada dua paslon yang berkontestasi di Pilkada Manggarai Barat 2024, yakni pasangan Christo Mario Y. Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) dan Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng)

"Pengeluaran dana kampanye paling banyak Rp 30,2 miliar lebih," kata anggota KPU Manggarai Barat Gregorius J. Otto, Rabu (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang disapa Ory itu mengatakan pembatasan pengeluaran dana kampanye paslon pada Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota, dan Wakil Walikota.

"Ini memang diatur di PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lebih jelasnya di Pasal 19," ujar Ory.

ADVERTISEMENT

Pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 itu memuat ketentuan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, dan perkiraan jumlah peserta kampanye.

KPU juga memperhitungkan standar biaya daerah; bahan kampanye yang diperlukan; cakupan wilayah dan kondisi geografis; logistik; dan manajemen kampanye/konsultan.

Diketahui Mario-Richard dan Edi-Weng telah menyampaikan laporan dana awal kampanye (LDAK) Pilkada 2024 kepada KPU Manggarai Barat. LADK dua paslon itu diterima KPU Manggarai Barat pada 24 September 2024.

Mario-Richard melaporkan LDAK sebesar Rp 1 juta, sementara Edi-Weng Rp 49,9 juta.

Selanjutnya Mario-Richard dan Edi-Weng akan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada KPU Manggarai Barat pada 24 Oktober 2024.

Berikutnya dua paslon itu menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada KPU Manggarai Barat pada 24 November 2024.

KPU Manggarai Barat selanjutnya menyampaikan laporan dana kampanye masing-masing paslon itu kepada kantor akuntan publik untuk diaudit.

Adapun tahapan Pilkada serentak 2024 saat ini memasuki masa kampanye. Dimulai 25 September, masa kampanye berakhir pada 23 November mendatang. Adapun pencoblosan dilaksanakan pada 27 November.

Mario-Richard yang mendapat nomor urut 1, diusung koalisi sembilan parpol, yakni Demokrat, Golkar, PAN, Perindo, PSI, PKN, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Gelora. Koalisi gemuk ini diberi nama 'Koalisi Harapan Baru'.

Adapun Edi-Weng yang mendapat nomor urut 2 diusung tujuh parpol, yakni NasDem, Gerindra, PDIP, PKS, PKB, PBB, dan PPP. Setelah pendaftaran, Hanura mendukung paslon nomor urut 2 tersebut.




(dpw/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads