Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Fransiskus S. Sodo menanggapi masalah seorang aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan oleh Bawaslu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024. Fransiskus menyerahkan proses terhadap ASN itu sesuai aturan yang berlaku
"Biar berproses sesuai ketentuan aturan melalui Bawaslu," kata Fransiskus, Selasa (1/10/2024).
Ia menegaskan sudah mengingatkan ASN di Manggarai Barat untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Fransiskus mengingatkan mereka baik secara lisan maupun tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah ingatkan kepada seluruh ASN baik secara tertulis maupun secara lisan dalam apel maupun rapat tingkat pimpinan," ujar Fransiskus.
Diketahui seorang ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat berinisial VN diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024. Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran itu ke BKN di Jakarta, kemarin.
Tindakan VN yang dinilai melanggar netralitas ASN adalah satu unggahan di grup WhatsApp 'Warung Kopi EW' terkait kegiatan safari politik bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng). Edi-Weng adalah paslon petahana Pilkada Manggarai Barat 2024.
VN mengunggah pesan di WhatsApp itu pada 21 September 2024 atau sehari sebelum penetapan paslon, dengan bunyi 'Menjadi pemimpin BUKAN HANYA anak Dalu atau Anak Pejabat. Anak Petani, Bisa menjadi pemimpin. EDI WENG LANJUTKAN!!!'
"Ada oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan berita tersebut kami Bawaslu Manggarai Barat melakukan penelusuran lebih lanjut dan hasil penelusuran tersebut, dengan bukti-bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menilai bahwa oknum ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti, Senin (30/9/2024).
VN diduga melanggar ketentuan Pasal 20 Ayat 1 huruf (d) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. "Yang memutuskan pelanggaran atau tidak adalah BKN. Kami sebatas meneruskan dugaan pelanggaran saja," tandas Fremen.
(dpw/iws)