Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, akan mencopot baliho dari pasangan calon kepala daerah (cakada) di seluruh Pulau Dewata jika ditemukan tidak ada stempel resmi dari KPU. Baliho tak berstempel artinya bodong.
"Yang tidak ada stempel KPU berarti bodong dan kami turunkan," ancam Lidartawan di KPU Bali, Senin (23/9/2024).
KPU, Lidartawan melanjutkan, akan menjadi komando untuk penertiban baliho bersama Bawaslu dan Satpol PP. Dia meminta KPU kabupaten/kota bergegas menurunkan baliho bodong begitu rekomendasi penurunan alat peraga kampanye (APK) tersebut terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Lidartawan berujar, akan mengumumkan ke media siapa saja yang memasang baliho bodong itu.
Lidartawan menambahkan KPU telah mempersiapkan lima baliho resmi di setiap kabupaten/kota. Namun, KPU memberikan kesempatan kepada tim kandidat untuk mencetak dua kali lipat dengan desain bebas. Syaratnya, di baliho-baliho itu tetap ada stempel dari KPU.
Lidartawan menambahkan KPU memberikan tenggat waktu kepada tim masing-masing kandidat terkait pemasangan baliho sosialisasi yang saat ini bertebaran. KPU akan mencopot APK tersebut pada Selasa (24/9/2024) besok.
"Sudah tidak ada lagi alasan, kami akan robohkan semua tanpa pandang bulu," tegas Lidartawan.
(gsp/nor)