Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Hasilnya, paslon I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) mendapat nomor urut 1 dan paslon Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) mendapat nomor urut 2.
Pengundian nomor urut paslon tersebut digelar di kantor KPU Bali, Senin (23/9/2024). Acara tersebut dihadiri oleh kedua paslon dan sejumlah perwakilan pendukung masing-masing calon.
Baca juga: KPU Bali Tetapkan 3,28 Juta DPT Pilkada 2024 |
"Ditetapkan nomor urut pasangan calon, nomor satu calon gubernur Bali Made Muliawan Arya, calon wakil gubernur Bali, Putu Agus Suradnyana," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nomor urut 2, calon gubernur Bali Wayan Koster, calon wakil gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta," imbuhnya.
Pendukung kedua paslon langsung bersorak seusai jagoan mereka memperlihatkan nomor urut yang didapat. Sementara itu, para pendukung duet Mulia-PAS langsung mengenakan kaus biru bertuliskan Mulia-PAS 1.
Setelah pengundian nomor urut paslon, tahapan Pilgub Bali akan memasuki masa kampanye. Adapun, masa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung pada 27 November mendatang.
Sebelumnya, KPU Bali mengingatkan kedua paslon untuk tidak menyelipkan materi kampanye di tempat ibadah, termasuk pura. Terlebih, hari pertama kampanye bertepatan dengan Hari Raya Galungan, Rabu (25/9/2024).
"Kami sampaikan dalam rapat tadi, sudah sepakat tidak ada kampanye di hari raya. Murni sembahyang dan melakukan proses persembahyangan sebagaimana mestinya dan tidak ada penyelipan untuk kampanye di situ (pura)," ujar Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Minggu (22/9/2024).
KPU Bali, John berujar, juga telah menyampaikan kepada kedua paslon untuk libur kampanye saat Galungan dan Kuningan. Menurutnya, masing-masing paslon sudah sepakat dan mengikuti aturan tersebut.
John menegaskan tahapan Pilkada Serentak dilakukan sesuai jadwal dan tak ada tambahan hari untuk berkampanye. "Masa kampanye itu sesuai jadwal, 25 September sampai 23 November 2024. Jadi, itu dikurangi dua hari (Galungan dan Kuningan)," imbuh mantan ketua KPU Denpasar itu.
Untuk diketahui, KPU Bali juga telah menetapkan 3,28 juta daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Para pemilih ini tersebar di 9 kabupaten/kota di Pulau Dewata.
(iws/iws)