Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali membagi dua zona kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Zona satu meliputi wilayah Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Badung. Sedangkan, zona dua mencakup Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.
"Hari ini kami juga akan buatkan draft untuk pelaksanaan kampanye," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Minggu (22/9/2024).
KPU Bali telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) dalam Pilgub Bali 2024, yakni Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Adapun, jadwal kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidartawan menjelaskan KPU Bali akan mengatur zona yang dapat dikunjungi oleh kedua paslon tersebut setiap harinya selama masa kampanye. Nantinya, masing-masing paslon hanya dapat berkampanye di satu zona dalam sehari.
Dengan demikian, massa pendukung masing-masing paslon tidak akan bertemu pada zona kampanye yang sama dalam satu hari tersebut. "Jadi nanti bertukar. Misalnya hari pertama (berkampanye) di zona satu, hari kedua di zona dua," imbuh Lidartawan.
Lidartawan mengakui akan sulit menyesuaikan jadwal paslon yang berlaga dalam Pilgub Bali dengan jadwal paslon dalam pemilihan bupati (pilbup) maupun pemilihan wali kota (pilwalkot). Sebab, jadwal kampanye berlangsung serentak.
Untuk diketahui, KPU Bali bakal melakukan pengundian nomor urut untuk duet Koster-Giri dan Mulia-PAS pada Senin (23/9/2024). Adapun, pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung pada 27 November mendatang.
(iws/iws)