Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memproses sejumlah temuan dugaan pelanggaran saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada). Bawaslu NTB paling banyak menemukan pelibatan anak-anak serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut mengantar bakal paslon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Dalam proses pencalonan, khususnya pendaftaran kemarin, banyak ditemukan masih melibatkan anak-anak, melibatkan ASN, rata-rata tersebar di 10 kabupaten/kota. Yang terbesar ada di Kabupaten Bima soal ASN, ini masih diproses," kata Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB, Hasan Basri,saat ditemui di salah satu hotel Mataram, Kamis (5/9/2024).
Bawaslu NTB menelusuri paslon memang sengaja atau tidak melakukan mobilisasi massa yang melibatkan anak-anak, apalagi sampai dibayar untuk datang mengawal pendaftaran. Kemudian, soal keterlibatan ASN, Bawaslu NTB akan melayangkan laporan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan berharap laporan yang dilayangkan ke BKN dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. Terlebih, Bawaslu NTB menemukan ASN yang terlibat banyak dari level kepala dinas hingga kepala seksi.
"Kami berharap sanksi yang diberikan itu nanti memberikan efek jera kepada pelaku. Jujur saja, banyak ASN kita yang memang berintegritas, jangan hanya karena segelintir orang jadi rusak citra ASN. Ini biasanya yang nakal level kadis, kasi," harap Hasan.
Sebelumnya, KPU telah menutup pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2024. Tercatat sebanyak 35 paslon mendaftar dalam tahapan tersebut. Perinciannya, tiga paslon untuk Pilgub NTB, dan 32 paslon untuk pilkada di 10 kabupaten/kota.
(hsa/hsa)