Bawaslu Karangasem Rekrut 857 PTPS untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Minggu, 15 Sep 2024 18:20 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Karangasem -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem akan merekrut 857 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Mereka akan bertugas di TPS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Nengah Putu Suardika mengatakan bahwa perekrutan petugas PTPS disesuaikan dengan jumlah TPS, satu TPS ada satu orang PTPS. Saat ini proses pendaftaran sudah berlangsung sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September mendatang.

"Masyarakat cukup antusias dalam melakukan pendaftaran, terbukti hingga saat ini sudah ada beberapa TPS yang sudah ada pelamarnya," kata Suardika, Minggu (15/9/2024).

Bagi masyarakat yang ingin melamar sebagai petugas PTPS, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi seperti usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di tempatnya melamar, tidak ikut partai politik manapun dan yang lainnya.

"Dalam proses perekrutan kita akan lakukan secara terbuka, tidak ada yang diistimewakan karena ada tes wawancara juga. Jadi semua pelamar punya kesempatan yang sama," ujar Suardika.

Satu orang petugas PTPS akan mendapat honor sebesar Rp 800 ribu. Petugas yang terpilih diharapkan dapat bekerja dengan baik dan profesional.

"Saya harap seluruh rangkaian dari Pilkada serentak tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar hingga proses pelantikan kepala daerah dilakukan," ucap Suardika.



Simak Video "Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork