Pasangan Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi) ingin mengedepankan green election atau kampanye hijau di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Denpasar 2024. Kampanye hijau dilakukan karena Denpasar sebagai kota pariwisata berbasis budaya di Bali.
"Kita tidak punya sumber alam atau sumber daya lain. Kita hanya mempunyai sumber daya budaya yang sangat kita harus pentingkan karena 70 persen daripada produk domestik bruto kita datang dari pariwisata," kata Ambara seusai mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, Kamis (29/8/2024).
Ambara kemudian meminta agar KPU Denpasar dapat memfasilitasi pihaknya turun ke tiap desa dan kecamatan untuk menyampaikan visi misi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, fakta di lapangan terlihat baliho Ambara yang berbahan tidak ramah lingkungan tersebar di sejumlah titik di Denpasar. Ambara menepis sejumlah baliho bergambar dirinya dipasang tim pemenangan. Menurutnya, deretan baliho yang tersebar di berbagai titik itu dipasang para sukarelawan.
Ambara juga tidak meminta para sukarelawannya untuk menurunkan baliho bergambar dirinya. Ia hanya mengungkapkan jika hal itu diserahkan kepada KPU Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menerangkan pasangan calon dan tim kampanye dapat memanfaatkan alat peraga kampanye yang ramah lingkungan untuk mendukung green election. Selain itu, paslon juga dapat pemanfaatan sosial media serta videotron di tiap kecamatan dan di depan KPU Denpasar.
"Kami juga bekerjasama dengan Kominfo untuk menayangkan visi misi program kerja dan profil dari pasangan calon melalui TV layanan publik yang ada di lembaga atau instansi di Denpasar serta bekerja sama dengan PD Parkir untuk nanti menyampaikan secara audio terkait dengan visi misi dari pasangan calon," sebutnya.
Sekar menilai paslon tidak perlu terlalu berkecil hati soal tidak bisa menyampaikan visi misi dan program kerjanya dengan konsep green election.
Sementara terkait penurunan spanduk dan baliho yang dimaksud Ambara, Sekar menyebut pedoman teknis dan regulasinya terkait kampanye belum turun. Apabila berkaca pada Pemilu 2024, pengawasan terhadap alat peraga kampanye berada di ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khususnya, terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang terlarang.
"Nanti begitu ada regulasinya, akan kami sampaikan seperti apa mekanismenya dan teknisnya," ucap Sekar.
(iws/iws)