Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024 terkait syarat minimal perolehan suara sah partai politik dan gabungan partai politik untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB. Regulasi itu terbit setelah KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengacu kepada putusan Mahkmah Konstitusi (MK).
Anggota KPU NTB Divisi Sosalisasi dan Parmas Agus Hilman mengatakan syarat minimal perolehan suara sah partai maupun gabungan partai peserta pemilu untuk Pilkada NTB yakni 8,5 persen. "Dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD NTB 2024, yaitu 262.378 suara sah," katanya, Senin (26/8/2024).
Baca juga: DPR Setujui PKPU Pilkada Muat Putusan MK |
Berdasarkan Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD NTB pada Pemilu 2024 Nomor: 123/PL-01-9-BA/52/2024 terdapat 3.086.799 suara sah. Sehingga jika dihitung, maka 8,5 persen dari jumlah suara sah adalah 262.377 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai Golkar meraih 478.115 suara atau mendapatkan 10 kursi di DPRD NTB. Gerindra meraih 407.707 suara (10 kursi). Sedangkan, partai yang tak menempatkan wakilnya di DPRD NTB antara lain Gelora karena hanya meraih 84.756 suara sah, PSI (22.932), Ummat (14.312), PKN (11.505), Partai Buruh (11.439), dan Partai Garuda (9.452).
Menurut Hilman, Keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024 menjadi rujukan partai maupun koalisi partai saat hendak mengusung calon gubernur NTB. "Dengan keputusan ini, Keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
(gsp/iws)