KPU NTB Tetapkan 3,9 Juta Pemilih Sementara dan 8.405 TPS untuk Pilkada 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU NTB Tetapkan 3,9 Juta Pemilih Sementara dan 8.405 TPS untuk Pilkada 2024

I Wayan Sui Suadnyana, Lalu Helmy Akbar - detikBali
Minggu, 18 Agu 2024 15:31 WIB
Rapat pleno KPU NTB mengenai penetapan DPS untuk Pilkada 2024, Minggu (18/8/2024). (Lalu Helmy Akbar/detikBali)
Foto: Rapat pleno KPU NTB mengenai penetapan DPS untuk Pilkada 2024, Minggu (18/8/2024). (Lalu Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sebanyak 3.969.788 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemilih laki-laki mencapai 1.949.074 orang, sementara pemilih perempuan sebanyak 2.020.714 orang.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, mengungkapkan para pemilih tersebar di 8.405 tempat pemungutan suara (TPS) di 1.166 desa/kelurahan dan 117 kecamatan di seluruh NTB. Proses penetapan DPS dilakukan melalui rapat pleno yang berlangsung alot dan penuh pencermatan yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta partai politik.

Khuwailid menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih hingga penetapan DPS memakan waktu yang cukup panjang. Tahapan ini melibatkan banyak Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang masa tugasnya kini telah berakhir. "Kewajiban KPU adalah melindungi hak pilih masyarakat, sementara Bawaslu berkewajiban mengawal hak pilih tersebut," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, KPU Sumbawa Barat telah memfasilitasi para pekerja di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) agar dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang. Beberapa elemen data pemilih dari PT AMNT sempat tidak lengkap dalam Pemilu 2024. Namun, untuk Pilkada 2024, data mereka berhasil dimasukkan ke dalam DPS.

Pada akhir rapat pleno, dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi DPS yang kemudian diserahkan kepada partai politik dan stakeholder terkait. Khuwailid berpesan agar DPS ini dicermati dengan baik agar mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap daftar pemilih tetap nantinya akan menjadi data pemilih yang akurat dan mutakhir," tutup Khuwailid.

Sebelumnya, penyusunan daftar pemilih dimulai dari pengumpulan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau Pemilihan (DP4) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DP4 kemudian disinkronisasi hingga menjadi model A Daftar Pemilih, yang selanjutnya dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Sebagai informasi, pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, KPU NTB telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.918.291 pemilih yang tersebar di 16.243 TPS di seluruh NTB.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads