Inspektorat Lombok Barat mengungkapkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) takut mengeksekusi program senilai Rp 82 miliar imbas kasus korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Sebelumnya, program-program tersebut masuk dalam catatan anomali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Lombok Barat, Suparlan, mengatakan kasus korupsi tersebut menjadi pemicu munculnya ketakutan di kalangan kepala OPD. Bahkan, Inspektorat harus berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pelaksanaan program tetap sesuai koridor hukum.
"Musibah (Korupsi) itu awalnya, OPD sudah ragu sampai Inspektorat langsung berkonsultasi dengan BPKP," katanya, Kamis (29/10/2026).
Meski demikian, Suparlan menegaskan keputusan untuk melanjutkan pekerjaan fisik tetap harus mempertimbangkan kemampuan OPD menyelesaikan proyek sesuai sisa waktu yang tersedia. OPD dinilai paling memahami kondisi teknis dan riil di lapangan.
"Poinnya dikembalikan kepada OPD, berkaitan dengan jeda waktu (pengerjaan). Karena soal proyek fisik, teknisnya OPD yang paling tahu kalau dikerjakan bisa selesai atau tidak," terang Suparlan.
Berdasarkan hasil review KPK pada Kamis (22/10) lalu, ditemukan sejumlah indikasi kegiatan anomali dengan nilai anggaran mencapai Rp 82 miliar. Inspektorat menegaskan kegiatan yang bermasalah tidak boleh dilanjutkan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
Namun, pemerintah daerah masih memiliki opsi untuk mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Sesuai arahan dan rekomendasi KPK, anggaran dari kegiatan yang masuk kategori anomali dapat digeser ke program strategis daerah lain yang tidak bermasalah.
"Jadi masih ada jalan," ujar Suparlan.
KPK juga menginstruksikan Inspektorat Lombok Barat untuk kembali meninjau program OPD lainnya. Program yang tidak bermasalah dan masih memungkinkan untuk dilaksanakan tetap dapat diproses, sedangkan kegiatan yang terindikasi anomali mendapat perhatian khusus.
Menurut Suparlan, peninjauan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepala daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama KPK sejak awal September 2026. Karena itu, persoalan serupa tidak hanya dihadapi Lombok Barat, tetapi juga daerah lain.
"Dari awal sudah kita sampaikan kepada Badan Anggaran DPRD bahwa proses ini masih berjalan dan dinamika serupa juga dialami oleh kabupaten dan kota lainnya di Indonesia," ujar Suparlan.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"
(hsa/hsa)