Dua anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP, Moh Akri dan Marga Harun, terancam diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun, DPRD NTB belum memproses usulan tersebut dan memilih berkonsultasi ke Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memastikan keabsahan surat PAW.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengatakan surat usulan PAW terhadap Akri dan Marga Harun telah diterima pimpinan dewan pekan lalu melalui DPW PPP NTB.
Menurut Isvie, konsultasi ke Kementerian Hukum diperlukan untuk memastikan langkah DPRD NTB terkait usulan PAW tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Akri merupakan anggota DPRD NTB dari Dapil VIII, sedangkan Marga Harun dari Dapil VI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa pun itu, kami konsultasi dulu ke kementerian. Apa hasil dari menteri kami lakukan. Jadi kami ke Kementerian Hukum, hari ini saya berangkat," ujar Isvie kepada wartawan di Mataram, Senin (26/10/2026).
Isvie kembali menegaskan surat PAW untuk kedua kader PPP tersebut telah berada di tangan pimpinan DPRD NTB.
"Sudah terima, suratnya. Dua-duanya, Akri dan Marga Harun. Kami bawa ke Pak Menteri dulu, supaya apa konsultasi kami sampaikan nanti," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, menegaskan lembaga legislatif akan berpegang pada aturan dalam menyikapi polemik PAW tersebut. DPRD NTB, kata dia, tidak akan berpihak kepada salah satu kubu dalam konflik internal PPP.
"Jadi kan kita ini sudah ada aturan-aturan, ada SOP, ada rules-nya. Saya pikir kita akan komitmen bahwa kita tidak akan berani keluar dari rules yang ada," kata Wirajaya.
Wirajaya mengatakan pimpinan DPRD NTB tidak memiliki kepentingan politik praktis dalam sengketa tersebut. Terlebih, pihak-pihak yang bersengketa memiliki posisi strategis di DPRD NTB.
"Kami pimpinan yang lain tidak ada kepentingan ya, tidak ada kepentingan mau bela kiri, bela kanan. Selama itu sah menurut hukum, ya kita jalankan. Harus objektif. Karena kebetulan kan yang bersengketa juga salah satu unsur pimpinan, kemudian yang ini juga ketua fraksi. Jadi benar-benar kita netral, tidak kiri-kanan," tegasnya.
Menurut Wirajaya, berkas dari kedua pihak yang bersengketa telah masuk ke meja pimpinan DPRD NTB. Keputusan Kemenkum nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD NTB untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah usulan PAW akan dibacakan dalam Rapat Paripurna.
"Paripurna hari ini ditunda, jadi tidak bisa dibaca. Selain karena paripurna ditunda, juga kita harus ke Kementerian Hukum baru nanti apakah dibacakan ya. Kepastian dari Menteri yang memutuskan itu yang jadi pegangan kita," pungkas Politisi Gerindra NTB itu.
Sebelumnya, Ketua DPW PPP NTB Muzihir menyatakan telah melayangkan surat pemberhentian keanggotaan dan usulan PAW terhadap Moh. Akri dan Marga Harun kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Pemecatan tersebut dipicu tuduhan bahwa kedua kader tidak mengakui kepengurusan DPW NTB di bawah kepemimpinan Mardiono.
Di sisi lain, Moh Akri menolak pemecatan tersebut. Dia mengeklaim telah menerima SK dari DPP PPP yang menunjuk dirinya sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB menggantikan Muzihir.
Surat itu diklaim membatalkan sanksi pemecatan dirinya berdasarkan dokumen SK yang terdaftar.