Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Perindo mendesak agar seluruh partai nonparlemen dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Termasuk pembahasan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengungkapkan partainya mengusulkan agar angka parliamentary threshold diturunkan menjadi 1 persen. Menurutnya, Perindo bersama partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta agar penentuan parliamentary threshold menggunakan ratio legis atau dasar hukum rasional yang jelas.
"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa parliamentary threshold harus jelas ratio legis-nya, harus jelas kenapa muncul angka tersebut," kata Ferry saat ditemui di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (13/10/2026).
"Yang paling urgent dalam konteks itu adalah melibatkan partai-partai non-parlemen dalam proses pembuatan PT di pembahasan RUU Pemilu. Yang kedua terkait upaya penyederhanaan partai, kita sepakat, tapi harus dilihat ratio legis-nya," imbuhnya.
Ferry lantas menyoroti masalah disproporsionalitas pemilih dalam Pemilu terdahulu. Menurutnya, jutaan suara rakyat terbuang sia-sia karena partai pilihannya tidak lolos ambang batas parlemen.
Simak Video "Video: Puan Tegaskan DPR Tak Bahas Revisi UU Pemilu Secara Diam-diam"
(iws/iws)