Dinsos Temukan 2 PPPK Paruh Waktu di Mataram Terlibat Judi Online

Nathea Citra - detikBali
Jumat, 02 Okt 2026 16:42 WIB
Foto: Kepala Dinsos Mataram, Muzakkir Walad. (Dok. Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram menemukan indikasi keterlibatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Mataram dalam aktivitas judi online. Temuan tersebut didapatkan Dinsos pasca memverifikasi ribuan penerima bansos yang terindikasi judol.

"Ada, PPPK paruh waktu. Dia vertikal," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Dari hasil pendataan Dinsos, Muzakkir menyebut ada dua PPPK paruh waktu lingkup Pemkot Mataram yang terlibat dalam aktivitas judol.

"Ya, ada dua orang. Itu dari Mataram. Dan sudah kami selesaikan kemarin," ungkapnya.

Terkait proses penindakan bagi pegawai pemerintah yang terlibat judol, Muzakkir menegaskan bahwa ranah penindakan berada di luar kewenangannya. Dinsos hanya fokus pada pemilahan data penerima bantuan sosial yang keluar akibat judol.

"Kalau kami kan terkait dengan bantuannya. Penerima bantuan yang exclude karena judol. Nah, kalau yang urusan PPPK, ya tentu BKPSDM yang mengkonfirmasi ke pusat dan ke instansi berwenang," terangnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Dinsos berharap agar BKPSDM bisa segera mengambil langkah tegas, dengan pemberian peringatan keras. Yakni kepada pegawai pemerintah di Kota Mataram yang terindikasi melakukan praktik judol.

Seperti diketahui, Pemkot Mataram mendata ada 4.467 warga penerima bansos di Kota Mataram terindikasi praktik judi online (judol). Penerima bansos yang terindikasi judol tersebut rata-rata berasal dari masyarakat miskin, yakni kategori desil 1 dan desil 2.

Dari catatan Dinsos Kota Mataram, penerima bansos yang terindikasi judol terbanyak berasal dari Kecamatan Sandubaya, yakni sebanyak 1.032 KK. Kemudian disusul Ampenan 999 KK, Mataram 670 KK, Selaparang 634 KK, Cakranegara 614 KK, dan Sekarbela sebanyak 518 KK.



Simak Video "Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork