detikBali

Target PBB di Mataram Baru 84 Persen, Pengusaha Keluhkan Ekonomi Lesu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Target PBB di Mataram Baru 84 Persen, Pengusaha Keluhkan Ekonomi Lesu


Nathea Citra - detikBali

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin saat diwawancarai, Selasa (15/9/2026). Dok. Nathea Citra/detikBali
Foto: Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin saat diwawancarai, Selasa (15/9/2026). Dok. Nathea Citra/detikBali
Mataram -

Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Mataram, hingga akhir masa jatuh tempo hanya tercapai Rp 25,6 miliar, dari target Rp 30 miliar. Lesunya kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor utama capaian PBB tak sesuai target.

Kepala Bidang Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin mengatakan, tekanan ekonomi dirasakan hampir merata oleh wajib pajak (WP) kelompok besar maupun kelompok kecil.

"Di buku besar, alasan para pengusaha ini rata-rata kondisi ekonomi. Bahkan ada keluhan aktivitas usaha sepi. Sampai ada pegawai yang tidak mau digaji karena tidak ada yang dikerjakan," kata Amrin, saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga pengusaha-pengusaha yang sementara ini mencicil dulu. Tidak semua asetnya dia selesaikan. Sejauh ini kewajiban kita mengingatkan dulu. Alasan kondisi sekarang ini, kondisi ekonomi," sambungnya.

Walaupun capaian PBB berada di kisaran Rp 25 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus berupaya memaksimalkan siswa waktu hingga akhir tahun untuk menggenjot penerimaan dari tunggakan-tunggakan yang belum diselesaikan.

ADVERTISEMENT

"Nanti di sisa bulan di tahun ini, kita tambah kembali penagihannya yang belum-belum ini. Kita maksimalkan lah. Kita usahakan tetap optimis kewajiban kita memenuhi target. Kita akan mengingatkan kembali wajib pajak atas kewajiban pajaknya," tegasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Mataram sempat mengeluarkan program pembebasan denda administratif untuk tunggakan PBB sebelum tahun 2026. Sayangnya, kesempatan itu kurang mendapat antusias masyarakat Kota Mataram. Daya beli dan kemampuan finansial yang sedang tidak baik, jadi salah satu faktor penyebab antusias warga menurun.

"Banyak yang memanfaatkan (penghapusan denda kemarin), tapi belum sesuai harapan kita. Karena kembali lagi, kondisi ekonomi, alasan masyarakat. Nanti kita lihat perkembangan sampai Oktober. Kita kasih pembebasan denda untuk sebelum tahun 2026," terangnya.

Sementara itu, untuk kewajiban pajak PBB 2026 yang telah melewati masa jatuh tempo, Amrin menegaskan sanksi denda administratif resmi diberlakukan.

"Mulai hari ini sudah dikenakan denda. Yang dibebaskan itu khusus denda untuk tunggakan di bawah tahun 2026. Sementara untuk tahun 2026 yang sudah lewat jatuh tempo, kena denda 1 persen, berdasarkan UU Nomor 28 (Tahun 2009). Sebelumnya kan 2 persen," tegas Amrin.



(mud/mud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads