Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan penjelasan soal petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Bertais melempar stik lampu hingga memecahkan kaca truk. Tindakan petugas itu viral di media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTD Kelas II NTB, Boy Nurdin, mengatakan tindakan itu dipicu emosi petugas setelah truk nyaris menabrak mereka. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Sebuah truk saat itu melaju zig-zag dari arah timur dan menggunakan badan jalan sebelah kanan.
"Tiga petugas yang berjaga mengarahkan kendaraan dengan lampu tongkat agar pengemudi berhati-hati dan kendaraan di depannya menghindar," kata Boy, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boy, petugas telah memberikan isyarat agar truk tidak melaju zig-zag. Namun, truk tetap melaju hingga nyaris menabrak petugas. Petugas yang terpancing emosi kemudian secara spontan melempar stik lampu ke arah kaca truk hingga pecah.
"Kita tidak melihat siapa yang salah dan siapa yang benar karena kejadian itu terjadi akibat emosional yang tidak tertahan," terang Boy.
Persoalan tersebut sempat dimediasi antara tiga petugas dan sopir truk. Setelah mediasi berlangsung cukup lama, para petugas meminta maaf dan perkara tersebut dianggap selesai. Namun,video kejadian itu muncul di Facebook keesokan harinya sekitar pukul 07.40 Wita hingga kemudian viral di berbagai medsos.
BPTD NTB kemudian melakukan evaluasi. Salah satu kebijakan yang diambil ialah melarang petugas mengarahkan kendaraan dari luar area penimbangan. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga keselamatan petugas sekaligus mencegah munculnya kesan arogan dari petugas jembatan timbang. "Kami tidak ingin menciptakan petugas-petugas yang arogan," tegas Boy.
Sebagai gantinya, pengawasan terhadap kendaraan dilakukan menggunakan kamera CCTV yang terpasang di depan UPPKB Bertais. Kendaraan yang tidak masuk ke area penimbangan tetap dicatat berdasarkan rekaman CCTV dan dilaporkan kepada pimpinan di pusat.
Namun, pengawasan tersebut masih memiliki keterbatasan. Sebab, UPPKB Bertais belum dilengkapi perangkat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).