Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menggodok dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Pertama, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kemudian, Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.
Dalam rapat paripurna di gedung DPRD NTT, Rabu (30/9/2026), DPRD menanggapi pendapat Gubernur atas dua ranperda tersebut. Wakil Ketua DPRD Kristien Samiyati Pati, menyampaikan apresiasi atas sikap Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, yang menerima kedua Ranperda untuk dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat Paripurna ke-93 ini dipimpin Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni dan dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Wakil Ketua DPRD Kristien Samiyati Pati, Sekda Fransiskus Sales Sodo, staf ahli Gubernur, para asisten sekda, serta pimpinan perangkat daerah.
"Secara garis besar, muatan materi Ranperda ini mengatur aspek kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur, penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, koordinasi lintas sektor, hingga penguatan peran serta masyarakat," terang Kristien saat membacakan tanggapan DPRD.
Kristien menyebut kedua ranperda tersebut merupakan pengkajian komprehensif terhadap Perda Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman.
"Aturan baru ini diharapkan lebih responsif terhadap dinamika ketertiban umum di lapangan, termasuk penguatan Satpol PP sebagai penegak perda," ujarnya.
Sementara untuk Ranperda Pengelolaan DAS, kata Kristien, DPRD menilai urgensinya sangat tinggi mengingat NTT kerap menghadapi banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Menurutnya, kesamaan pandangan menegaskan kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di daerah
"DPRD Provinsi NTT memberikan apresiasi atas tanggapan positif pemerintah daerah terhadap urgensi pengelolaan DAS di wilayah NTT. Kesamaan pandangan ini menegaskan kepedulian kita bersama terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di daerah ini," urai politikus Partai NasDem itu.
Menurut dia, Ranperda tentang DAS diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya air secara terpadu dari hulu hingga hilir.
"Mulai dari perlindungan kawasan resapan dan mata air, konservasi air, rehabilitasi lahan kritis, agroforestri, pengendalian erosi dan sedimentasi, hingga mitigasi banjir dan kekeringan," beber dia.
Melalui paripurna ini, DPRD dan Pemprov NTT sepakat melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
"Kehadiran Pak Wagub Johni Asadoma menjadi penegasan komitmen Pemprov NTT bersama DPRD untuk menghasilkan regulasi yang berlandasan hukum kuat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memberi manfaat nyata bagi pembangunan berkelanjutan di NTT," tandas Kristien.