detikBali

Perda DAS 2008 Dinilai Tak Lagi Relevan, DPRD NTT Dorong Perubahan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Perda DAS 2008 Dinilai Tak Lagi Relevan, DPRD NTT Dorong Perubahan


Simon Selly - detikBali

Sidang paripurna DPRD NTT, Jumat (18/9/2026).
Sidang paripurna DPRD NTT, Jumat (18/9/2026). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya untuk mengubah aturan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah berlaku sejak 2008. Regulasi tersebut dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Dua Ranperda itu dibacakan Wakil Ketua DPRD NTT Fernando Soares dalam Sidang Paripurna DPRD NTT, Jumat (18/9/2026), di ruang sidang utama Kantor DPRD NTT. Selain pengelolaan DAS, Ranperda lainnya mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni mengatakan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS diperlukan karena terdapat sejumlah hal yang harus disesuaikan. Menurutnya, NTT termasuk provinsi pertama yang memiliki aturan mengenai DAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama yang untuk DAS itu kan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2008 itu, sudah butuh perubahan karena ada banyak hal yang butuh penyesuaian. Pada waktu pembuatan Perda Nomor 5 itu, NTT termasuk provinsi pertama yang membuat peraturan tentang Daerah Aliran Sungai," terang Emilia.

ADVERTISEMENT

Selain aturan DAS, DPRD NTT memandang Perda tentang Ketertiban Masyarakat juga membutuhkan perubahan. Emilia menyebut terdapat sejumlah urgensi yang menjadi dasar pengajuan Ranperda tersebut.

"Sama juga tentang Ketertiban Masyarakat ini, ada urgensi-urgensi yang tentu sudah ada di dalam penjelasan untuk itu dilakukan," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Emilia, aturan mengenai ketertiban masyarakat telah memiliki sejumlah peraturan daerah. Namun, regulasi yang sudah berusia lebih dari lima tahun dinilai perlu ditinjau dan direvisi.

"Untuk Perda Ketertiban Masyarakat sudah ada, dan sudah ada beberapa peraturan daerah tentang itu. Nah, itu sebenernya proses kalau sudah di atas lima tahun maka kita butuhkan revisi-revisi," jelasnya.

Emilia mengatakan tingkat revisi terhadap peraturan daerah dapat berbeda-beda. Perubahan bisa dilakukan terhadap sebagian ketentuan hingga keseluruhan aturan.

"Revisi yang dilakukan ada revisi sedikit, revisi hanya 50% bahkan ada yang direvisi 100%, nah itu yang dilakukan oleh DPRD NTT untuk memprakarsai dua Ranperda ini," terang Emilia.

Emilia menegaskan pengajuan Ranperda tidak berhenti pada pembentukan aturan. Setelah ditetapkan, regulasi tersebut harus diterapkan di lapangan.

"Jadi kita harapkan dua Ranperda ini, dia tidak hanya menjadi dokumen-dokumen, tetapi itu bisa diimplementasikan," tegasnya.

Menurutnya, regulasi yang dibuat DPRD bersama pemerintah harus memiliki pelaksanaan yang jelas karena menjadi aturan yang mengikat masyarakat di NTT.

"Setiap pembuatan regulasi itu, bukan lagi pada harapan. Tetapi bagaimana mengimplementasikan itu, karena itu sudah masuk dalam peraturan yang mengatur kita semua di NTT," lanjutnya.

Untuk menjalankan aturan tersebut, pemerintah perlu menyiapkan anggaran dan sumber daya manusia. Emilia menyebut kedua hal itu menjadi konsekuensi setelah regulasi ditetapkan.

"Memang konsekuensinya harus ada ketersediaan anggaran maupun sumber daya manusianya, nah itu yang harus dipersiapkan oleh pemerintah," katanya.

"Karena kalau kita menganggap itu yang menjadi kebutuhan, maka harus sesegera mungkin di implementasikan dengan penyiapan dari aspek anggaran maupun sumber daya manusianya," lanjut Emilia.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadima mendukung pengajuan kedua Ranperda tersebut.

"Dua Ranperda yang diajukan oleh DPRD NTT ini sangat bagus. Baik itu Ketertiban umum maupun DAS. Keduanya sangat bagus dan sudah seharusnya kita dukung," kata Jhoni.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads