detikBali

Nasib 62 Mantan Kepsek Dompu Gantung, Dikpora Tunggu Kepastian BKN

Terpopuler Koleksi Pilihan

Nasib 62 Mantan Kepsek Dompu Gantung, Dikpora Tunggu Kepastian BKN


Faruk - detikBali

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dompu, Muhammad Iksan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dompu, Muhammad Iksan. (Foto: Faruk/detikBali)
Dompu -

Nasib 62 mantan kepala sekolah yang menjadi tenaga administrasi atau tenaga kependidikan (tendik) setelah dimutasi oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus pada Agustus 2026 lalu, kini menggantung.

Hingga saat ini, status mereka belum dialihkan menjadi guru biasa atau tenaga pendidik. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Dompu telah bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut.

Sebelumnya, puluhan mantan kepala sekolah itu melakukan protes lantaran dimutasi menjadi pegawai biasa. Mereka tidak menerima status yang awalnya sebagai guru justru dialihkan menjadi tenaga kependidikan atau pegawai biasa. Mereka meminta status tetap sebagai guru meski diberhentikan sebagai kepala sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu (16/9/2026) pagi, para mantan kepala sekolah tersebut diundang untuk berdialog mencari solusi terkait perubahan status di kantor Disdikpora Dompu. Setelah pertemuan itu, Disdikpora berencana mengirim surat kepada BKN terkait polemik perubahan status 62 mantan kepsek menjadi tenaga kependidikan.

ADVERTISEMENT

Pelaksana tugas (Plt) Disdikpora Dompu, Muhammad Iksan, meminta para mantan kepsek bersabar dan menunggu petunjuk dari BKN terkait peralihan status mereka menjadi guru biasa. Permintaan itu disampaikan Iksan kepada para kepsek ketika mereka kembali mendatanginya pada Senin (21/9/2026).

"Berikan waktu untuk proses perubahan tersebut. Semoga dalam waktu dekat kita menerima kabar baik perubahan kembali sebagai guru," kata Iksan pada detikBali Selasa (21/9/2026).

Menurut Iksan, surat permohonan penyelesaian masalah peralihan status yang disampaikan Dikpora pada Rabu (16/9/2026) telah direspons oleh Ditjen GTK. Dikpora bersama BKDPSDM Dompu dan daerah lain yang mengalami permasalahan yang sama diundang ke Kemendiknasmen.

"Dirjen GTK telah merespon permohonan tersebut dengan mengundang Dinas Dikpora bersama BKD PSDM Dompu dan beberapa kabupaten kota yang mengalami masalah yg sama. Pihak Dirjen GTK menyampaikan akan segera diupayakan pengembalian status kembali sebagai guru tersebut," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan mantan kepala sekolah, Ida Faridah, mengatakan kehadiran para mantan kepsek itu untuk menagih janji Dikpora dalam menyelesaikan persoalan peralihan status.

"Kami ke Dikpora, katanya sudah ada respon, tapi belum ada perubahan keputusan. Dia (Sekdis) minta waktu lagi, karena perlu waktu. Kalau memang tidak ada jawaban dari BKN, usahakan jangan diam, utus orang ke (BKN)," tuturnya.

Faridah mengungkapkan peralihan status para mantan kepsek harus segera dilakukan demi menyelamatkan dana tunjangan sertifikasi para guru. Jika tidak, lanjutnya, mereka akan terlilit utang pada bank.

"Resiko yang akan terjadi kalau mereka ini tidak kembali jadi guru, mereka tidak bisa cair sertifikasinya," ujarnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads