Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah tersebut. Perpanjangan masa tanggap darurat untuk kedua kalinya ini berlangsung selama 14 hari, dari 15-28 September 2026.
Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit tertanggal 14 September 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Lambertus Paput, membagikan salinan SK tersebut kepada detikBali, Senin (14/9/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 15 September 2026 sampai dengan tanggal 28 September 2026," demikian bunyi keputusan Herybertus dalam SK tersebut.
Perpanjangan status tanggap darurat itu mempertimbangkan gempa susulan (aftershocks) yang masih terjadi secara fluktuatif di Manggarai. Kondisi ini menyebabkan para pengungsi masih bertahan di posko terpusat maupun posko mandiri.
Selain itu, gempa susulan juga mengakibatkan belum terbangunnya hunian sementara (huntara) di beberapa kecamatan. "Serta perlu adanya pendampingan trauma healing terstruktur kepada warga terdampak, maka diperlukan penanganan lanjutan yang tepat dan terpadu sesuai standar prosedur penanganan bencana," demikian pertimbangan Herybertus dalam SK tersebut.
Diketahui, Kabupaten Manggarai merupakan salah satu wilayah terdampak parah gempa bumi Flores magnitudo 7,7 pada 15 Agustus lalu yang dirangkai dengan gempa-gempa susulan. Puluhan orang meninggal dunia di wilayah Manggarai. Korban terbanyak berada di Reo, Kecamatan Reok.
Selain Manggarai, sebelumnya Kabupaten Manggarai Timur dan Nagekeo juga memperpanjang masa tanggap darurat. Sementara itu, Kkabupaten Manggarai Barat dan Sikka memutuskan untuk mengakhiri masa tanggap darurat bencana gempa bumi.