Desa Sade Belum Masuk Situs Budaya hingga Peluang Bantuan BTT Rp 58 M

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 26 Agu 2026 17:45 WIB
Foto: Sisa puing-puing rumah warga di Desa Adat Sade, Desa Rembitan, Lombok Tengah, seusai terbakar, Minggu (23/8/2026). Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Kebakaran yang melanda Dusun Adat Sade, Desa Rembitan, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian DPRD NTB. Pasalnya, kawasan budaya yang selama ini menjadi salah satu destinasi unggulan pariwisata NTB itu ternyata belum tercatat dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).

Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra mengatakan penanganan pascakebakaran Sade tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan kembali bangunan yang rusak. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari warisan budaya masyarakat Sasak yang harus dijaga.

"Untuk penanganan masalah Sade bukan hanya persoalan pembangunan fisiknya. Ini adalah warisan leluhur, warisan budaya masyarakat Sasak khususnya. Jadi saya kira kami harus melibatkan semua pihak dalam revitalisasi, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Ini tanggung jawab kami bersama," tegas Pelita saat ditemui di Mataram, Rabu (26/8/2026).

Pelita menjelaskan, Sade memiliki makna historis dan kebudayaan yang dalam. Desa Adat Sade, kata politisi asal Kecamatan Praya Barat ini, bukan sekedar pancang tiang dan penutup alang-alang, tetapi di situ ada warisan budaya leluhur masyarakat Sasak.

Mengenai status Desa Adat Sade yang belum masuk dalam Dapobud Register Nasional Cagar Budaya, Pelita membeberkan ganjalan utama yang dihadapi daerah. Berdasarkan aturan, penetapan situs kebudayaan membutuhkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang tersertifikasi di tingkat kabupaten.

Namun, keterbatasan SDM dan anggaran pendidikan tenaga ahli di daerah membuat pendaftaran ratusan situs budaya di NTB menjadi jalan di tempat.

"Kendalanya harus ada pakar di masing-masing kabupaten. Kalau provinsi sudah mempunyai tenaga ahli yang menyangkut penetapan situs itu ada 6 orang, tapi syaratnya juga harus ada tenaga ahli itu di masing-masing kabupaten," jelasnya.

Dari sekitar 900-an situs budaya yang terdaftar di NTB, yang baru diakui secara resmi baru sedikit, seperti Istana Kerajaan Dalam Loka di Sumbawa dan Istana Asi Mboji di Bima. Sementara untuk di Pulau Lombok, termasuk Dusun Adat Sade hingga Taman Mayura, sebagian besar belum memiliki penetapan resmi akibat keterbatasan tenaga ahli tersebut.

"Sudah kami sampaikan ke Komisi X DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi X saat itu, Pak Lalu Hadrian Irfani. Kami bersama teman-teman pansus minta supaya pusat bisa membantu dari sisi pendidikan untuk kelulusan tenaga ahli ini. Karena syaratnya memang harus ada minimal 6 tenaga ahli," tambahnya.

Simak Video "Video Titik Panas Karhutla Kalimantan Melonjak, Kalteng Paling Parah "


(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork