Menko Bidang Pangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) enggan mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), pada Senin (20/7/202). Diketahui, LAZ merupakan Ketua DPW PAN NTB yang kini telah dipecat.
"LAZ, nanti ya," kata Zulhas menjawab pertanyaan wartawan di sela kunjungannya ke Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kunjungan kerja itu Zulhas didampingi dua menteri Kabinet Merah Putih dari PAN. Yakni, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, serta anggota Komisi IX DPR RI Muazim Akbar.
Selain itu, terpantau juga hadir Sekretaris DPW PAN NTB, Ady Mahyudi yang juga Bupati Bima. Terlihat juga sejumlah anggota DPRD NTB dan Lombok Tengah dari Fraksi PAN.
Zulhas juga bergeming ketika ditanya siapa yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi LAZ. Ia memilih buru-buru naik ke kendaraan yang telah menunggu untuk meninggalkan tempat.
Sebelumnya, KPK menetapkan LAZ sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, KPK juga turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
KPK menduga kasus ini berawal dari perintah LAZ ke Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapat proyek. Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK sebagai pool bucket proyek.