detikBali

Polisi Tetap Usut Kematian 2 Turis China meski Travel Agent Bayar Kompensasi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Tetap Usut Kematian 2 Turis China meski Travel Agent Bayar Kompensasi


Ambrosius Ardin - detikBali

Tim SAR mengevakuasi turis China yang tewas tenggelam saat snorkeling di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (15/7/2026)
Tim SAR mengevakuasi turis China yang tewas tenggelam saat snorkeling di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (15/7/2026). Foto: Dok. Basarnas Maumere
Manggarai Barat -

Polres Manggarai Barat tetap melanjutkan proses hukum kasus dua turis China tewas saat snorkeling di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi mengusut dugaan kelalaian yang mengakibatkan dua turis itu tewas sebagaimana diatur dalam pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegasan polisi ini seusai agen perjalanan (travel agent) dan pemilik kapal wisata membayar ratusan juta rupiah kepada keluarga korban sebagai ganti rugi atau kompensasi atas kematian dua turis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (proses hukum tetap berjalan)," ujar Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat Iptu Leonardo Marpaung, Rabu (29/7/2026).

Dua turis itu bernama Guo Xingyou (29) dan Sha Gingyang (30). Pasangan suami-istri yang sedang melaksanakan bulan madu itu tewas saat snorkeling di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Rabu (15/7/2026) siang

ADVERTISEMENT

Leonardo menjelaskan pembayaran kompensasi tersebut merupakan bagian dari sikap kemanusiaan yang ditunjukkan oleh travel agent dan pemilik kapal terhadap korban. Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan untuk membuktikan dugaan kelalaian tersebut.

"Pembayaran kompensasi bagian dari perikemanusiaan yang ditunjukkan oleh pemilik kapal dan atau agennya serta agen perjalanannya. Sedangkan hal pidana masih sangat perlu pendalaman unsur pembuktian Pasal 474 ayat 3 KUHP," jelas Leonardo.

Ia menegaskan penanganan kasus itu dihentikan atau dilanjutkan tergantung unsur pembuktian dugaan kelalaian pihak lain yang menyebabkan dua wisatawan itu tewas.

"Sambil diselesaikannya pembayaran (kompensasi) kepada keluarga korban sampai dengan tahun depan sesuai kesepakatan para pihak, maka tim penyidik Gakkum Satpolairud belum berkesimpulan apakah perkara dihentikan atau dilanjutkan, semuanya sangat bergantung kepada unsur pembuktian perbuatan lalai atau culpa," terang Leonardo.

Sejauh ini polisi telah memeriksa 14 saksi dalam penyelidikan perkara tersebut. Yakni pemilik kapal, nakhoda, anak buah kapal, travel agent, dan sejumlah pihak lainnya. Belum ada yang ditetapkan tersangka.

Adapun travel agent dan pemilik kapal membayar Rp 110 juta sebagai kompensasi atas kematian dua turis China tersebut. Travel Agent dan pemilik kapal sudah membayar Rp 55 juta. Sisanya dibayar mencicil hingga tahun depan.

Pihak yang membayar kompensasi itu yakni PT Indomuka Travel Indonesia sebagai travel agen, dan pemilik kapal wisata open deck Rinca Story. Keluarga korban minta pembayaran kompensasi untuk biaya rumah sakit, kremasi dan cargo pengiriman jenazah.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads