detikBali

Kapal Wisata Kembali Dilarang ke Pulau Komodo-Padar hingga 29 Juli

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Kapal Wisata Kembali Dilarang ke Pulau Komodo-Padar hingga 29 Juli


Ambrosius Ardin - detikBali

Kapal-kapal wisata di Labuan Bajo berlindung di balik pulau-pulau kecil selama larangan berlayar ke Pulau Komodo untuk menghindari terjangan gelombang.(Ambrosius Ardin)
Kapal-kapal wisata di Labuan Bajo. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Kapal wisata kembali dilarang berlayar ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan sejumlah destinasi lain di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga 29 Juli 2026 akibat cuaca buruk.

Kapal wisata ke TN Komodo hanya diizinkan berlayar ke Pulau Rinca, salah satu habitat komodo yang lokasinya relatif dekat dengan Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

"Ya (kapal wisata hanya diizinkan berlayar ke Pulau Rinca," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan tersebut diberlakukan karena adanya potensi gelombang tinggi dan angin kencang. Kebijakan itu didasarkan pada prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Maritim Tenau Kupang, pengamatan laut dari pos darat, serta laporan dari kapal-kapal lainnya.

ADVERTISEMENT

Stephanus mengatakan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal wisata akan kembali dilayani jika kondisi cuaca sudah membaik. SPB juga dapat diterbitkan sebelum 29 Juli apabila cuaca memungkinkan.

"Nanti melihat perkembangan cuaca," ujar Stephanus.

Sebelumnya, kapal wisata juga hanya diizinkan berlayar ke Pulau Rinca pada 22-24 Juli 2026. Namun, pada 23 Juli, KSOP kembali mengizinkan kapal wisata berlayar ke seluruh destinasi di TN Komodo setelah kondisi cuaca membaik.

KSOP Kelas III Labuan Bajo juga telah mengeluarkan maklumat pelayaran kepada para nakhoda kapal. Dalam maklumat tersebut, nakhoda diperintahkan memastikan kelaiklautan kapal serta berlindung apabila cuaca memburuk.

Selain itu, nakhoda diminta memberitahukan kepada kapal lain apabila mengetahui adanya potensi bahaya cuaca. Mereka juga diminta berkoordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas jika kondisi cuaca semakin memburuk.



(dpw/dpw)









Hide Ads
LIVE