Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan hingga penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan (nakes). Hal itu ditegaskan Kemenkes menyusul intimidasi yang diterima dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha hingga meninggal dunia.
Icha adalah dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diintimidasi oleh tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU, yakni Veronika Lake dari PDIP, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes sangat prihatin atas peristiwa intimidasi yang diterima Dokter Icha. Kemenkes menegaskan setiap nakes berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026) dilansir dari detikHealth.
Kemenkes menegaskan tindakan intimidasi maupun perundungan terhadap nakes tidak dapat dibenarkan karena bukan hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis," jelas Aji.
Aji menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Dokter Icha pada Jumat (26/6/2026). Di saat yang sama, Kemenkes memastikan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah. Proses investigasi akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kemenkes akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes tengah menangani kasus tersebut.
Kemenkes juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Pengabdian dr Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia," tutup Aji.
Artikel ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)