Para petani jagung dari Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkapkan nasib mereka yang harus menanggung beban sejumlah pajak. Padahal, dalam sekali panen, mereka belum tentu mendapatkan keuntungan. Terbaru, pajak penghasilan tambahan sebesar 1,5 persen Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diberlakukan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) NTB.
Perwakilan petani jagung dari Pulau Lombok dan Sumbawa mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/6/2026), untuk mengadukan hal itu kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB, Kamsiah, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menyuarakan restitusi (pengembalian) atas potongan pajak tersebut. Menurutnya, kebijakan yang sempat berjalan pada 2025 itu sangat membebani para petani.
"Tambahan pajak ini mencapai miliaran rupiah. Ini sangat memberatkan para petani," ujar Kamsiah saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (24/6/2026).
Total Pajak Rp 4 Miliar
Keluhan ini, tutur Kamsiah, sebenarnya sudah disuarakan selama dua bulan terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun dari Bulog, nilai potongan pajak tambahan tersebut berkisar antara Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar untuk satu kali masa pemotongan.
"Kebijakan ini baru berlaku di tahun 2025 dan sudah ada 3 sampai 4 kali pemotongan. Jadi bisa kami bilang totalnya sudah mencapai Rp 4 miliar lebih," jelas Kamsiah.
Menurut Kamsiah, potongan 1,5% tersebut kian menjepit posisi petani yang sudah dibebani berbagai pungutan lain, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak pembelian bibit hingga pestisida, ditambah kewajiban zakat bagi yang muslim.
"Banyak sekali pengeluaran petani. Kalau petani gagal panen, kadang pemerintah tutup mata. Tetapi ketika mereka berhasil, justru menjadi objek pajak. Akibatnya, kadang petani cuma balik modal, bahkan tidak jarang malah rugi," keluh Kamsiah.
Kamsiah berharap ke depan tidak ada lagi beban pajak serupa untuk komoditas pangan krusial seperti jagung.
"Kami sudah capek bolak-balik ke Bulog, tetapi tidak ada hasil. Katanya mereka hanya melaksanakan perintah undang-undang. Jadi inilah alasannya kami mengadu ke gubernur," tegas Kamsiah.
Simak Video "Video Terkuak Motif Anak Durhaka Bunuh-Bakar Ibu di Mataram"
(hsa/hsa)