Bayi berusia dua hari meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keluarga menyebut bayi asal Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, itu terlambat mendapatkan pengobatan lantaran belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD Bima, Ihsan, buka suara mengenai meninggalnya bayi laki-laki dari pasangan suami istri (pasutri) Arif Rahman (28) dan Fitriani (20) tersebut. Ihsan mengeklaim penanganan pasien sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Pasien yang meninggal sudah mendapatkan pelayanan medis secara berkesinambungan sejak menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Bima," ujar Ihsan kepada detikBali, Sabtu (20/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian tim medis, Ihsan berujar, bayi itu dibawa ke RSUD Bima dengan kondisi sangat kritis. Selain itu, bayi malang tersebut juga disertai gangguan kesehatan yang kompleks sehingga memerlukan penanganan intensif dan pemantauan medis yang ketat.
"Selama menjalani perawatan, tim dokter, perawat, tenaga kefarmasian, serta seluruh tenaga kesehatan telah memberikan pelayanan dan penatalaksanaan sesuai dengan kondisi klinis pasien, standar profesi dan ketentuan yang berlaku," imbuh Ihsan.
Ia menjelaskan pasien dengan kondisi kritis dan berbagai komplikasi memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi. Karena itulah, dia melanjutkan, hasil akhir pelayanan sangat dipengaruhi oleh kondisi penyakit yang mendasarinya. Ihsan menegaskan upaya medis yang diperlukan telah dilakukan secara optimal.
"RSUD Bima senantiasa menjunjung tinggi keselamatan pasien, profesionalisme, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap pelayanan yang diberikan," kata Ihsan.
Ihsan pun menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya bayi tersebut. Ia berharap publik dapat menyikapi informasi secara bijaksana dan menjaga suasana kondusif dengan menghormati duka yang sedang dialami keluarga pasien.
"Kami juga menghormati perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan," tandas Ihsan.
Keluarga Sebut Penebusan Obat Dipersulit
Diberitakan sebelumnya, bayi laki-laki dari pasangan Arif Rahman dan Fitriani meninggal dunia di RSUD Bima pada Jumat (19/6) sore. Bayi itu lahir di Puskesmas Monta. Namun, sesaat setelah dilahirkan, kondisinya kritis sehingga dirujuk ke RSUD Bima.
Perwakilan keluarga, Ahyar, mengungkapkan penanganan terkendala karena pasien belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, keluarga telah meminta agar obat bisa ditebus secara mandiri tanpa menggunakan BPJS.
Keluarga bahkan menawarkan jaminan berupa KTP sambil menunggu kiriman uang dari kampung. Namun, Ahyar berujar, petugas rumah sakit justru mempersulit penebusan obat tersebut.
"Karena belum terdaftar BPJS, penebusan obat dipersulit oleh petugas Apotik RSUD Bima. Padahal kondisi bayi saat itu, sangat urgent dan membutuhkan obat," kata Ahyar, Sabtu.
Ahyar mengatakan keluarga justru diminta mengalihkan kepesertaan BPJS milik ibu bayi kepada pasien untuk menebus obat. Tak lama setelah itu, bayi yang dalam kondisi kritis tersebut dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Tolouwi menggunakan ambulans untuk dimakamkan.
"Kejadian ini sangat kami sayangkan. Kami mengecam keras tindakan pihak RSUD Bima," ujar Ahyar.
(iws/iws)