Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) mendorong DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat. DPRD NTB berencana menyusun kode etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi seluruh ponpes di NTB untuk mencegah kasus serupa terulang.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Regulasi itu ditargetkan rampung pada 15 Juli 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, seusai menghadiri pertemuan bersama Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja, Kajati NTB Wahyudi, dan Gubernur NTB di Kantor Gubernur NTB, Kamis (18/6/2026). Isvie menjelaskan pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan krusial, termasuk kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Tadi banyak hal ya, baik itu persoalan isu-isu nasional bukan hanya daerah. Termasuk juga soal PPS (Pondok Pesantren), soal kenaikan harga, soal narkoba, soal pelecehan seksual di lingkungan pendidikan," kata Isvie kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Isvie, penyusunan kode etik dan SOP menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Nantinya, seluruh pondok pesantren di NTB diwajibkan menandatangani dan mematuhi aturan tersebut.
Penyusunan SOP dan kode etik ini ditargetkan rampung pada 15 Juli 2026. Meski arahnya akan bermuara pada Peraturan Daerah (Perda), saat ini fokus utama masih pada penyusunan regulasi teknis.
"Kami belum bicarakan soal Perda tadi, tapi sudah ada ke arah sana. Untuk ketua tim penyusunan kode etik juga belum ditentukan," tambahnya.
Selain isu kekerasan, masalah peredaran narkoba juga menjadi perhatian serius. Namun, pembahasan tersebut akan dijadwalkan ulang agar lebih mendalam.
"Harus dibicarakan kembali khusus untuk itu (narkoba) dengan melibatkan semua stakeholder," tegas Isvie.
Di lokasi yang sama, Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh penanganan kasus kekerasan seksual serta pemberantasan narkotika di wilayah NTB.
"Jadi semuanya nanti akan dirumuskan untuk suatu bentuk peraturan atau regulasi yang mengatur tentang setiap permasalahan-permasalahan yang ada di wilayah NTB," ujar Kalingga.
Kalingga menekankan bahwa DPRD, Pemprov, Kejati, maupun Polda NTB memiliki semangat yang sama, terutama dalam hal pencegahan dini terkait penyakit masyarakat. Dalam hal ini, aparat penegak hukum akan mengutamakan langkah pre-emptive (pencegahan) sebelum melakukan tindakan represif.
"Apapun bentuknya, mau narkoba, pelecehan, kemudian kaitannya dengan penyakit masyarakat, yang kita utamakan adalah pre-emptive-nya," pungkas Kalingga.
(nor/nor)