Data Tak Sinkron, Pemkab Lombok Barat Rumahkan 31 PPPK Paruh Waktu

M Zahiruddin - detikBali
Selasa, 09 Jun 2026 21:17 WIB
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). (Foto: M Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat merumahkan 31 tenaga honorer yang sebelumnya diajukan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyebabnya, data peserta tidak sesuai dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka tidak dapat diterbitkan.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengatakan persoalan tersebut bermula dari kesalahan penginputan data saat proses pengajuan PPPK sekitar empat bulan lalu.

"Totalnya 31 orang yang tidak bisa keluar NIP-nya dan tidak ada jalan lain. Karena itu mereka harus berhenti. Permasalahannya ada pada data yang salah saat penginputan dulu," ujar Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Selasa (9/6/2026).

Menurut LAZ, data peserta yang tersimpan dalam sistem tidak sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki. Akibatnya, saat proses verifikasi dilakukan, peserta tidak memenuhi persyaratan berdasarkan data yang tercatat dalam database.

Ia mencontohkan ada peserta yang hanya memiliki ijazah SMA, tetapi dalam sistem tercatat sebagai lulusan D3. Ada pula peserta yang tercatat berijazah S1, padahal hanya memiliki ijazah D3.

"Ada yang di database tercatat D3, padahal ijazah aslinya SMA. Ada juga yang di database tertulis S1, tetapi yang bersangkutan hanya memiliki ijazah D3. Ketika diverifikasi tentu tidak cocok," jelasnya.

Selain persoalan ijazah, Pemkab Lombok Barat juga menemukan ketidaksesuaian formasi pada sejumlah tenaga guru. Dari total 31 peserta yang bermasalah, sebanyak 11 orang merupakan guru dengan formasi yang tidak sesuai ketentuan dalam sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Misalnya ada guru bidang studi tertentu di SD. Padahal dalam sistem SD hanya mengenal guru kelas, guru agama, dan guru olahraga. Karena formasinya tidak tersedia, sistem tidak bisa memproses NIP mereka," ungkapnya.

LAZ menegaskan Pemkab Lombok Barat telah berupaya mencari solusi dengan berkoordinasi bersama BKN. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena database yang menjadi dasar verifikasi sudah terkunci dan tidak dapat diperbaiki.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tapi BKN sudah menutup ruang perbaikan data. Mereka harus mengikuti data yang tersimpan di database. Kalau datanya tidak sinkron, prosesnya tidak bisa dilanjutkan," tegasnya.

Menurut LAZ, mempertahankan tenaga honorer tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena pemerintah tidak memiliki dasar untuk membayar mereka tanpa NIP dan surat keputusan pengangkatan.

"Kalau mereka tetap bekerja, lalu pemerintah membayar, dasar hukumnya apa? SK-nya saja tidak ada. Justru kasihan kalau mereka terus mengabdi tetapi statusnya tidak jelas," ujarnya.



Simak Video "Video: Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Guru Non-ASN"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork