Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Beredar informasi terkait guru honorer di sekolah negeri akan dirumahkan pada 2027. Menteri Dikdasmen enggan berkomentar banyak terkait nasib guru honorer di sekolah negeri.
"Nanti aja, udah-udah cukup," ujar Mu'ti ketika ditanya wartawan terkait nasib guru honorer, setelah peresmian program revitalisasi sekolah di Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (17/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang kini menuai pertanyaan. Pasalnya, aturan ini muncul di tengah kebijakan nasional yang menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan memiliki tenaga non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nurul Wathoni mengatakan SE Kementerian Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan pembayaran honor guru honorer di sekolah hingga tahun 2026.
Menurutnya, SE tersebut menjadi landasan legal bagi sekolah, dan dinas pendidikan untuk mengalokasikan pembayaran honor dari anggaran, termasuk melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Tidak perlu khawatir, justru ini yang menguatkan sekolah untuk membayar honornya karena keberadaannya jelas," ucap Wathon.
Wathon menjelaskan Bupati Lombok Timur saat ini telah menerbitkan Surat Keputusan (SK), disusul dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan. Dalam SK tersebut menegaskan bahwa seluruh guru honorer yang sudah masuk dalam data Dapodik tetap diberikan SK dan dianggarkan honornya.
"Kuncinya adalah sudah masuk Dapodik. Dengan dasar itu, sekolah tidak perlu ragu lagi menganggarkan honor mereka," jelas Wathon.
(hsa/nor)










































