Tim Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Flores Timur menemui Bernardus Budi, penemu barang kuno saat memancing di Pantai Konga, Kecamatan Titehena, Rabu (6/5/2026). Disparbud Flores Timur menemui Bernardus guna mencatat aset kuno yang ditemukan.
Kepala Disparbud Flores Timur, Hery Lamawuran, mengatakan barang-barang kuno itu wajib dilindungi negara. Negara, terang Hery, mendokumentasikan untuk kepentingan konservasi.
"Negara punya kewajiban melindungi bukan mengambil. Penting karena bernilai dan punya arti penting secara sejarah, ilmu pengetahuan, penelitian, literasi, peradaban, yang terpenting untuk konservasi," kata Hery saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (7/5/2026).
Hery mengatakan barang-barang kuno temuan warga itu akan dikaji tim ahli cagar budaya. Jika hasil kajian menyatakan barang tersebut dalam kategori penting, maka penemu bisa diangkat jadi juru pelihara dan dapat insentif bulanan.
"Di Flores Timur ada 12 juru pelihara yang mendapat insentif bulanan untuk sekian tahun ini. Hanya tahun ini efisiensi cuma dapat 6 bulan," imbuh Hery.
Hery berharap barang-barang yang ditemukan itu, jika dinilai berharga sesuai hasil kajian, minimal dirawat dengan baik oleh penemunya. Disbudpar Flores Timur memiliki kewenangan mendata, mendokumentasikan serta memastikan agar terawat dengan baik.
"Barang Flores Timur ini banyak diburu oleh kolektor barang antik. Jangan sampai berpindah ke luar negeri. Sekarang ini kan ada konsensus internasional untuk memulangkan koleksi Indonesia yang berada di luar negeri," pinta Hery.
Simak Video "Video: Jawaban Kemendikdasmen soal Bobot TKA Beda Tiap Daerah"
(iws/iws)