Sejumlah peristiwa hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencuri perhatian publik dalam sepekan terakhir. Dari kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan wisatawan asing di Gili Trawangan, hingga sorotan terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Polres Lombok Utara menangkap pria asal Korea Selatan berinisial WK (22) atas dugaan pemerkosaan terhadap sesama warga negaranya. Di sisi lain, Kejati NTB tengah memperkuat bukti dugaan pemerasan oleh tiga jaksa terhadap Camat Pajo, Dompu.
Tak hanya itu, dugaan praktik serupa juga mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek sekolah di Kupang. Dua jaksa disebut menerima aliran dana dari terdakwa dalam perkara tersebut.
Berikut rangkuman berita terpopuler sepekan dari NTT dan NTB yang kami rangkum dalam rubrik Nusra Sepekan.
Turis Korsel Diperkosa di Gili Trawangan
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menangkap seorang pria asal Korea Selatan (Korsel) berinisial WK. Pria berusia 22 tahun itu diduga memperkosa seorang perempuan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Korban dan pelaku sama-sama dari Korea Selatan," ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Senin (27/4/2026).
Komang mengungkapkan korban dan pelaku tidak memiliki hubungan spesial dan sebelumnya tidak saling kenal. Keduanya baru berkenalan saat liburan di Gili Trawangan.
"Kebetulan sama-sama dari Korea Selatan. Kenalnya di Gili Trawangan," imbuh Komang.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) dini hari seusai pesta. Saat korban pulang ke tempatnya menginap di Laguna Gili Beach Resort, Gili Trawangan, pelaku membuntuti korban hingga ke kamar.
"Habis party malam, pelaku terus mencari korban ke kamarnya. Korban kemudian disetubuhi," ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara. Setelah penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pada Rabu (22/4) saat hendak kembali ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Ya (ditangkap saat hendak pulang ke negaranya)," ujar Komang.
WK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Utara.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Korea Selatan dalam penanganan perkara tersebut.
Simak Video "Menelusuri Keindahan Desa Penyaring dan Bukit Gersang di Sumbawa "
(dpw/dpw)